BOGOR – Tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba senilai Rp999 miliar di ungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor. Temuan ini menjadikan Bogor menjadi tempat TPPU yang aman bagi pelaku narkoba.
Kasie Berantas BNN Kabupaten Bogor, Kompol Supeno kepada wartawan di BNN Kabupaten Bogor mengatakan, keberhasilan pengungkapan TPPU kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini, mengagetkan banyak pihak.
Angka yang tidak main-main karena mencapai Rp999 miliar ini diungkap dari enam bandar. Selain bandar sabu, ada juga bandar ganja.
“Angka Rp999 miliar yang diungkap BNN Kabupaten Bogor dari TPPU kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” kata Supeno dalam rilis akhir tahun kepada wartawan di Kantor BNN Kabupaten Bogor, Senin (23/12/2019).
Menurut Kompol Supeno, tiga bandar besar yang sudah berstatus tersangka, dibekuk saat berada di Kantor BRI Suryakancana, Bogor Timur, Kota Bogor.
“Sebenarnya keberhasilan pengungkapan ini hanya membantu BNN RI yang menginformasikan bahwa ada pihak yang mau membuka blokir rekening yang sudah dibekukan. Atas permintaan BNN karena menjadi TPPU kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Sulawesi Selatan. Dari tiga orang, dua berperan sebagai kaki tangan pengedar narkotika dan satu lainnya warga Kota Bogor yang ditugaskan untuk membuat rekening yang nantinya buku dan ATM BRI dikuasai kaki tangan pengedar narkotika,” katanya.
Masih kata Supeno, modus jaringan pengedar narkotika dalam merayu warga Kota Bogor untuk bersedia membuat rekening adalah memberikan upah Rp2,5 juta/bulan bagi pemilik rekening.
Bandar narkotika ini diakui Supeno, mengontrak rumah warga Kota Bogor. Karena tidak memiliki KTP, bandar narkoba ini menawarkan ke warga sekitar yang dikenal, agar mau memberikan identitas dirinya, guna ke bank sebagai sarat membuka rekening baru.
“Bandar ngontrak rumah di Kota Bogor. Lalu beralasan tidak punya KTP. Bandar lalu meninta warga membuat rekening atas nama warga. Sebagai jaminan, warga yang KTP nya dipakai di rekening, dikasih jatah bulanan. Buku bank dan kartu ATM yang sudah dibuka, dikuasai jaringan pengedar.
Kenapa warga mau KTP nya dipakai, karena ada jasa Rp2,5 juta setiap bulan tanpa kerja,” ungkap Supeno.
Mantan Kasat Narkotika Polres Sukabumi ini mengimbau warga Kota dan Kabupaten Bogor berhati-hati. Apabila tersangkut kasus TPPU, akan dijerat Undang-undang nomor 8 tahun 2010.
“Tersangka bisa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Masyarakat harus berhati-hati, jangan mudah tergoda membuat rekening bank untuk orang lain,” tegas Kompol Supeno. (yopi/yp)