DEPOK – Ketahuan mencuri besi tembaga di pabrik di Jalan Raya Bogor Km 34, Curug, Cimanggis, Kota Depok, seorang kakek ditangkap anggota Satreskrim Unit Krimum Polrestro Depok.
Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan pelaku E (62), karyawan swasta, ini diamankan setelah aksi mencuri besi tembaga diketahui oleh satpam pabrik.
“Pada saat ketahuan, lelaki itu mencoba memotong besi tembaga. Kebetulan saat itu sedang ada cek rutin keamanan. Satpam memergoki pelaku dan mengamankannya, setelah itu dibawa ke pos keamanan setempat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sen in (23/12/2019).
Dijelaskan pula, besi tembaga ditaksir sekitar Rp 5 juta. Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, di saat para karyawan tengah masuk jam istirahat.
Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencuri hasil curian dijual untuk dipergunakan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Barang bukti berhasil disita yaitu satu potong besi tembaga, dan alat gergaji. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun penjara,” tutupnya. (Angga/win)