JAKARTA – Tiga tersangka pelucutan atau pemotongan bagian kapal IK Merdeka milik Malaysia ditangkap polisi. Ketiga tersangka dengan inisial IR, THS, dan JC adalah warga Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, ketiganya sempat berstatus buron hingga akhirnya berhasil ditangkap. Namun ketiganya ditangkap di bulan yang berbeda, yakni pada Agustus dan Oktober 2019.
“Pelaku sempat masuk DPO (daftar pencarian orang), tapi berhasil amankan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka IR berperan sebagai nahkoda kapal. Kemudian tersangka THS berperan mengurus dokumen, dan JC berperan membantu pemotongan sejumlah bagian kapal.
Sementara itu Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengungkapkan kalau peristiwa pemotongan kapal itu terjadi pada Januari 2018 silam.
Semula, kapal IK Merdeka akan berlayar menuju Malaysia. Tetapi tersangka IR yang merupakan nahkoda, justru membelokkan kapal ke arah Pulau Tidung. Kemudian kapal tersebut diarahkan dan disembunyikan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Di Tanjung Priok, beberapa bagian kapal tersebut dipotongi untuk kemudian dijual,” jelas Ganis.
Bagian-bagian kapal yang dipotong itu diantaranya bagian navigasi, helideck, serta kabel-kabel yang ada dalam kapal. Adapun alasan tersangka nekat melakukan aksi pemotongan, dikarenakan kecewa dengan perusahaan pemilik kapal yakni Marine Ltd yang tak kunjung membayar upah mereka selama tiga bulan.
“Karena tidak puas, para tersangkamelakukan upaya untuk menguasai kapal,” kata Ganis.
Akibat aksi pemotongan kapal, Marine Ltd mencapai Rp100 miliar. Sementara itu, berkas perkara kasus pemotongan bagian kapal IK telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (firda/yp)