Tuesday, 24 December 2019

Terkait Penipuan Rekrutmen Pegawai, Direktur SDM: Di PT KAI Tak Ada Pungutan

Senin, 23 Desember 2019 — 18:58 WIB
Direktur SDM dan Umum PT KAI Ruli Adi (ist)

Direktur SDM dan Umum PT KAI Ruli Adi (ist)

JAKARTA – Setelah muncul kasus penipuan dengan modus rekruitmen pegawai PT KAI, Direktur SDM dan Umum PT KAI Ruli Adi membeberkan, dalam proses recruitment, pihaknya tidak memungut biaya sepersen pun dari pihak para pelamar kerja.

Bahkan menurutnya, apabila pihak internal PT KAI terbukti ikut campur tangan untuk menerima calon pegawai, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemecatan.

“Kalau melibatkan internal PT KAI, pasti dipecat karena integritas adalah yang utama,” ujar Ruli di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Tak hanya itu saja, ia menjelaskan kalau proses recruitment dapat mendaftar di web milik KAI. “Untuk menjadi pegawai PT KAI hanya ada satu web, ga ada yang lain,” sambungnya.

Ia pun menilai, apa yang ditawarkan oleh para oknum tersangka penipuan dengab modus rekruitmen pegawai PT KAI ini tidak masuk akal. Alasannya, para calon pegawai PT KAI harus mengikuti berbagai tes dan tak langsung diterima sebagai pegawai PT KAI begitu saja. Mulai dari proses adminitrasi, wawancara hingga tes kesehatan.

Oleh karena itu, ia menghimbau agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan. “Kalau semua tesnya lulus, belum jadi pegawai masih capeg (calon pegawai). Masih ada waktu tiga bulan dilakukan pelatihan, setelah lolos dari basic development program, mereka diorientasikan untuk dinilai, apakah menenuhi sebagai pegawai atau gak,” ungkap Ruli.  “Saya pun mengimbau (agar) jangan mudah tergoda masalah ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan dengan modus rekruitmen pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kedua tersangka dengan inisial FTS dan IL itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2019. Keduanya sudah beraksi sejak empat bulan lalu.

Mereka melancarkan aksi penipuan melalui grup WhatsApp. Di mana para tersangka ini mengaku sebagai jajaran direksi PT KAI, yakni direksi, HRD, dan vice president train crew PT KAI.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (firda/win)