Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Tuesday, 24 December 2019

Aksi yang Kedua, Tiga Pelaku Pencurian Kabel Diringkus

Selasa, 24 Desember 2019 — 4:22 WIB
ilustrasi

ilustrasi

TANGSEL – Tiga orang pelaku pencurian kabel berhasil diringkus tim vioers Polsek Serpong saat mereka tengah menggulung dan memotong kabel hasil curian milik PT Telekomunikasi Indonesia di Jl. Raya Bhayangkara,  Kel. Pakulonan,  Serpong Utara.

“Ke tiga pelaku antara lain R, 26, IK, 21 dan H, 25, warga Tangerang dibekuk saat mereka tengah menggulung dan memotong kabel milik PT Telekomunikasi Indonesia di Jl. Raya Bhayangkara saat petugas tengah patroli keliling, ” kata Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto didampingi Humas Polres Tangsel,  Aiptu Sugiono,  Senin (23/12/2019).

Mereka sedang aksi menggulung kabel hasil curian setelah dipotong dan siap diangkut ke mobil pick up warna putih bernomor polisi B-9115-VUT yang akan dipergunakan untuk membawa hasil jarahan.

  1. Menurut dia, anggotanya mendapati barang bukti berupa satu buah gunting pemotong besi, satu buah gergaji tangan serta satu buah tangga bambu. “Bahkan kabel yang akan dibawa sepanjang 100 meter juga ada di lokasi kejadian,” tuturnya.

Mereka merupakan komplotan pencuroan kabel telekomunikasi di kawasan Kota Tangsel dan sudah dua kali aksinya dilakukan. Kerugian yang disebabkan pencurian kabel diduga mencapai Rp100 juta.

Pihaknya,  tanvah dia,  tengah melakukan pengembangan dan pengusutan seperti untuk yang pertama kali kapan dan dijual ke siapa, masih kita selidiki lebih lanjut.

Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal 363 ayat 1 (ke 4 dan 5) KUHPidana pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (anton/win)