JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologis peristiwa tersangka AM menodongkan senjata api ke arah dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu (21/12/2019).
Peristiwan berawal saat tersangka AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernopol B 27 AYR di kawasan Kemang. Saat itu, AM bertemu dengan dua pelajar berinisial A dan I tengah berjalan kaki.
Melihat mobil mewah tersebut melintas, lantas kedua pelajar itu melontarkan sebuah kalimat, ‘wah mobil bos nih’. Namun ternyata, tersangka AM tersinggung dengan pernyataan kedua pelajar tersebut.
“Pemilik kendaraaan (AM) tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).
Tak hanya itu saja, tersangka AM juga memaksa agar kedua pelajar itu berhenti. Pasalnya, kedua pelajar tersebut melarikan diri begitu tahu AM turun dari mobil seusai pernyataan mereka.
(Baca: Pengemudi Lamborghini Todong 2 Pelajar, Ternyata Dibawah Pengaruh Ganja)
Melihat hal itu, tersangka AM akhirnya melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Tujuannya, agar kedua pelajar yang melarikan diri itu mau berhenti.
“Dia menyuruh kedua orang (pelajar) tersebut berhenti, tapi tidak mau. Lalu senjata dikeluarkan dan diletupkan ke atas. Itu satu kali (tembakan). Kemudian, AM mengejar (kedua pelajar), lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan),” jelas Yusri.
“(Kedua pelajar) disuruh jongkok, tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan (tembakan),” sambungnya.
Merasa tak terima dengan perlakuan tersangka, akhirnya kedua korban pun melaporkan tindakan AM ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka akhirnya ditangkap pada Senin (23/12/2019).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan sembilan buah peluru aktif.
Adapun setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan kalau tersangka AM positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Atas perbuatannya, AM disangkakan dengan Pasal 335 dan 336 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (firda/tri)