BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat limpahan dana dari pengelola jalan tol. Pajak PBB – P2 dari PT Jasa Marga didapat Pemkab Bogor, karena wilayahnya dilintasi Tol Jagorawi maupun Tol Bocimi (Bogor, Ciawi, Sukabumi).
Dedi A Bachtiar, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, mengaku untuk tahun 2019, pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan pajak PBB – P2 dari PT Jasa Marga untuk jalan tol Jagorawi sebesar Rp22 miliar. Sementara besaran angka untuk lintasan tol Bocimi, baru efektif di tahun 2020.
“Untuk pajak jalan Tol Jagorawi dari PT Jasa Marga di tahun 2019 sebesar Rp22 miliar. Untuk Tol Bocimi baru kita dapat pada tahun 2020. Walau Tol Bocimi telah diresmikan pada Sabtu (1/12/18) lalu, namun awalnya gratis. Nah baru dikenakan tarif bagi pengguna tol Bocimi pada tahun 2019 ini. Jadi kita hitungnya di tahun depan,” kata Dedi kepada wartawan di Cibinong.
Kata Dedi, dari hasil perhitungan sementara, pada 2020 mendatang Kabupaten Bogor mendapatkan pajak PBB – P2 sebesar Rp1,9 miliar dari pengelola jalan Tol Bocimi.
“Ini Perkiraan kasar kita. Angkanya dari pendapatan pajak PBB – P2 Jalan Tol Bocimi sebesar Rp1,9 miliar. Maka kalau ditambah dengan pajak PBB – P2 tol Jagorawi, mencapai angka Rp24 miliar,” ungkap Dedi.
Ketika ditanya besaran angka tol Jagorawi dengan tol Bocimi, Dedi mengatakan, pajak PBB – P2 dari jalan Tol Jagorawi lebih besar, di karenakan ruas jalannya lebih panjang dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahannya juga lebih besar.
“NJOP lahan ini sudah ditentukan oleh Pemkab Bogor. Semakin tinggi NJOP dan semakin panjang ruas jalan tol maka akan semakin besar nilai pajak PBB – P2nya. Kami hitungnya dari sana,” tegas Dedi. (yopi/yp)