JAKARTA – Empat perusahaan pengelola limbah dilaporkan Laskar Pendekar Banten (Lapbas) Jawa Barat ke Bareskrim Polri.
Keempat perusahaan itu yakni PT FLI, PT ZMI, PT LESI di wilayah Banten dan PT KGM. Kuasa hukum pelapor, Kisworo mengungkapkan, keempat perusahaan itu dilaporkan karena diduga tidak memiliki izin.
“Menindak lanjuti banyaknya laporan warga terkait ada 4 perusahaan yang tidak memiliki izin dalam pengelolaan limbah, maka keempat perusahaan tersebut kami laporkan,” katanya, Selasa (24/12/2019).
Selanjutnya, ia akan menyerahkan sejumlah bukti terkait laporan tersebut. “Temuan dan bukti tersebut ada, ini hasil tim investigasi lapangan pencinta lingkungan hidup atau Laskar Pendekar Banten,” ujarnya.
“Empat perusahaan tersebut telah terbukti tidak memiliki izin yang sah dalam pengelolaan limbah,” imbuhnya.
“Atas laporan tersebut mabes polri langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan yang ditangani langsung oleh Bareskrim polri, dengan nomer laporan: 13 12 19/K&P/ 2019 dan dengan tanggal laporan 13 Desember 2019,” tuntasnya. (ys)