JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengembangkan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyandung Ibra Azhari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kediamaan Ibra yang berlokasi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kembali digeledah kemarin (23/12/2019).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa plastik klip berisi serbuk coklat yang diduga narkoba jenis putau, sebuah plastik klip kecil berisi serbuk putik diduga narkoba jenis sabu, sebuah cangklong, dan dua buah timbangan.
“Kemarin dilakukan penggeledahan bedasarkan informasi dari tersangka MH ya. Tim menemukan beberapa barang bukti, ada satu plastik isinya putau, kemudian ada beberapa klip plastik dan timbangan di kediaman Ibra,” ujar Yusri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).
Meski begitu, penyidik masih mendalami alasan adik Ayu Azhari itu kembali mengonsumsi barang haram tersebut. Terlebih, Ibra telah empat kali ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami peran dari Ibra. Apakah sekedar pengguna atau turut menjadi pengedar.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba menangkap adik kandung Ayu Azhari, Ibra Azhari, di kediamannya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/12/2019).
Saat penangkapan, Ibra tengah berada sendirian di rumahnya tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, di kediaman Ibra saat itu hanya ada penjaga rumah saja.
Namun saat tau polisi datang untuk melakukan penangkapan, Ibra justru bersikap tidak kooperatif. Pasalnya, Ibra sengaja mengunci pintu rumahnya tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (firda/tri)