DEPOK – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Depok memberikan remisi kepada 46 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Natal 2019.
Hal tersebut dikatakan Karutan Depok Bawono Ika Sutomo berdasarkan surat edaran Remisi Khusus dari Kantor Wilayah Jawa Barat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Kristen Natal Tahun 2019 bagi para narapidana merupakan Remisi Khusus 1,” ujarnya kepada Poskota, Rabu (25/12/2019) pagi.
Berdasarkan data jumlah penghuni Rutan, lanjut Bawono Ika, total ada 1.702 orang dengan perincian berstatus tahanan ada 272 orang dan 1.430 orang Narapidana.
“Bagi narapidana yang beragama Kristen total ada 94 orang perincian untuk status tahanan ada 19 orang dan narapidana sebanyak 75 orang,” tuturnya.
Untuk jenis pidana yang telah di usulkan dalam pemberian Remisi Khusus Natal ini, Bawono menyebutkan pidana khusus ada 9 orang dan pidana umum ada 37 orang.
“Diharapkan dapat menjadi orang berguna dan bermanfaat bagi orang banyak setelah mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman dan setelah bebas nanti,” tutupnya. (angga/tri)