Thursday, 26 December 2019

46 Tahanan Rutan Cilodong Dapat Remisi Natal

Rabu, 25 Desember 2019 — 14:11 WIB
ilustrasi

ilustrasi

DEPOK – Sebanyak 46 warga binaan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B, Cilodong, Kota Depok mendapatkan remisi. Pengurungan hukuman khusus Natal 2019 ini sebanyak 15 hari dan satu bulan 15 hari.

“Ada 46 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal yang terdiri pidana khusus sembilan orang dan pidana umum 37 orang dengan besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari,” kata Kepala Rutan Kelas II B Cilodong, Bawono Ika Sutomo didampingi Kepala Pengaman Dalam Rutan Cilodong, Puang, Rabu (25/12/2019).

Menurutnya, perayaan Natal tahun 2019 bahwa Natal merupakan saat untuk memberi dan menerima.

“Mari meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan secara tegas memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Terutama bagi warga binaan pemasyarakatan yang melaksanakan perayaan Natal dan berharap mereka tetap kuat dan jangan kehilangan harapan,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak ada yang tidak mungkin, tetap percaya, berbuat baik dan bersinarlah, karena sejatinya kita semua memiliki kesempatan untuk bertransformasi dan menjadi manusia yang jauh lebih baik.

Setelah memberikan remisi warga binaan yang ingin melaksanakan ibadah misa Natal kemudian menuju Gereja Oikumene “Anugerah” berada di dalam area Rutan kelas II B Cilodong, Depok dipimpinPdt. Silfana Fanny Pinontoan dari Gereja Sidang Jemaat Allah. (anton/yp)