BEKASI – Belasan pemuda asal Bekasi, mengaku ditipu lelaki ‘ajudan’ Wakil Walikota Bekasi. Mereka dijanjikan bekerja di Kantor Walikota Bekasi sebagai petugas kebersihan (cleaning service). Namun meski sudah membayar upeti ratusan ribu rupiah, pekerjaan tidak mereka dapatkan.
Beberapa korban menyebutkan, pria yang mengaku sebagai Ajudan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyebut diri bernama Rama Widiastuti Gunadi. Pria itu membawa kabur uang ‘pelicin’ sebesar Rp17,2 juta yang berasal dari 18 korban.
“Kami dijanjikan kerja jadi jadi cleaning service, di kantor Pemkot Bekasi,” kata Al (19), korban, di Kantor Humas Pemkot Bekasi. Menuruntya, iming-iming pekerjaan sebagai cleaning service di Kantor Pemkot Bekasi ditawarkan ‘ajudan’ Wakil Walikota Bekasi itu harus dengan uang pelicin.
“Pertama ngomongnya Rp200 ribu, tapi kemudian naik menjadi Rp 1 juta,” ujarnya sambil mengatakan dirinya baru memberi Rp200 ribu. “Kalau yang lain ada yang sudah ngasih Rp1 juta,” jelasnya.
Setelah memberikan uang pelicin, ‘ajudan’ menjanjikan mulai bekerja pada 15 Desember 2019. Namun dalam sampai hari H-nya ‘ajudan’ mengabarkan pekerjaan baru ada pada 30 Desember 2019.
“Tapi kemarin (24/12/2019), dia ngabarin lagi kalau pekerjaan sudah dimulai pada 23 Desember 2019,” jelas Alfian. Karena itu dirinya bersama beberapa orang yang senasib datang, tapi sampai di Pemkot Bekasi, tidak ada pekerjaan itu. “Saya sudah tanya ke bagian umum dan rumah tangga juga tidak ada penerimaan kerja,” keluhnya.
Al mengaku mengenal sang ‘ajudan’ dari kakaknya, karena kebetulan satu sekolah saat di SMK. ”Sudah kenal dan memang dia ngaku ajudan Pak Wakil,” imbuhnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, meminta pada korban merasa ditipu segera melapor ke polisi. “Jadi kalau orang mau masuk kerja dimintai duit sudah pasti enggak bener, dan kalau terjadi laporkan kepada polisi, saya pastikan lagi yang (pelaku) mengutip duit bukan ajudan saya,” katanya.
“Tidak ada ajudan saya yang bernama Rama Widiastuti Gunadi,” kata Tri , sambil menambahkan, sejauh ini lingkup Pemerintah Kota Bekasi sudah merubah budaya pungutan liar dalam perekrutan pekerjaan baik dari Honorer maupun Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
“Intinya kita sudah mulai berubah, tidak ada pungutan atau pengambilan dana dari masyarakat tanpa adanya aturan hukum yang jelas,” ujarnya. (saban/yp)