Thursday, 26 December 2019

Polisi akan Cabut Izin Kepemilikan Senpi Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Senpi ke Pelajar

Rabu, 25 Desember 2019 — 12:40 WIB
Pengemudi lamborghini AM saat ditangkap polisi.(adji)

Pengemudi lamborghini AM saat ditangkap polisi.(adji)

JAKARTA – Izin kepemilikan senjata api kaliber 32 milik pengemudi Lamborghini berinisial AM yang menodongkan senjata api kearah dua pelajar, akan dicabut oleh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, tersangka AM memang mengantongi izin kepemilikan senjata api itu sejak 2019. Selain itu, AM juga bergabung sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

Namun karena tindakannya yang menodongkan senjata api kearah pelajar tersebut, polisi akan mencabut izin kepemilikan tersebut.

“Senjata akan kita cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).

Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki senjata api untuk melindungi diri. “Memang aturannya ada, ada kartu perbakin, izinnya (kepemilikan senjata api) ada. Kepentingannya (memiliki senjata api) untuk bela diri dalam kartu,” sambungnya.

Namun polisi tak hanya mencabut izin kepemilikan senjata api saja. Pasalnya, polisi juga telah menyita mobil Lamborghini tipe Gallardo milik AM. Di mana mobil itu merupakan awal mula terjadinya peristiwa penodongan senjata api tersebut.

“Disita sekarang ini mobilnya,” kata Yusri.

Sebelumnya diketahui, AM menodongkan senjata api kepada dua pelajar berinisial A dan I di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Penodongan berawal saat kedua pelajar tengah melihat mobil mewah milik tersangka.

Melihat mobil mewah tersebut melintas, lantas kedua pelajar itu melontarkan sebuah kalimat, ‘wah mobil bos nih’. Namun ternyata, tersangka AM tersinggung dengan pernyataan kedua pelajar tersebut.

Selanjutnya AM keluar dari mobil dan memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Tetapi seruaan AM tak diindahkan, mereka justru melarikan diri.

Tersangka yang kesal akhirnya menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke udara. Tak terima dengan perlakuan tersangka, kedua korban akhirnya melaporkan AM ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 335 dan 336 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun. (firda/tri)