Wednesday, 25 December 2019

Polisi Dalami Kemungkinan Ibra Azhari Masuk Jaringan Narkoba

Rabu, 25 Desember 2019 — 11:27 WIB
Ibra Azhari bersama tersangka kasus lain saat gelar kasus di Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019). (firda)

Ibra Azhari bersama tersangka kasus lain saat gelar kasus di Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019). (firda)

JAKARTA – Polisi hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang menyandung artis Ibra Azhari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik hingga kini masih mendalami keterlibatan Ibra Azhari dalam jaringan narkoba.

Pasalnya, ini bukan kali pertama adik kandung Ayu Azhari ini terciduk karena kasus narkoba. Sejak tahun 2000 silam, Ibra Azhari sudah empat kali keluar – masuk bui atas kasus serupa. Sehingga polisi pun tak menutup segala kemungkinan terhadap Ibra.

“Ini yang keempat kali (tertangkap karena narkoba). Pertama dua tahun, kedua 15 tahun, bahkan didalam lapas dia ‘make’ juga, terakhir enam tahun divonis. Ini masih didalami, apakah dia pemakai atau memang masuk dalam jaringan. Kita tunggu saja dari penyidik,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan awal, Ibra terbukti sebagai pengguna narkoba. Hal ini terbukti dari tes urine Ibra yang menunjukkan hasil positif narkoba.

Meski begitu, hingga kini penyidik masih menyelidiki lebih lanjut perihal peran dan alasan Ibra berkali-kali tersandung penyalahgunaan narkoba.

“Pengakuan awal untuk memakai (sabu), masih didalami (apakah terlibat sebagai pengedar atau tidak),” kata Yusri.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba menangkap adik kandung Ayu Azhari, Ibra Azhari, di kediamannya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/12/2019).

Penangkapan terhadap Ibra berawal saat polisi menangkap tersangka berinisial IS, pada Sabtu (21/12/2019) lalu. Dari sana polisi mengetahui kalau seorang pengedar berinisial MH akan mengirimkan narkoba jenis sabu kepada Ibra.

Selanjutnya, polisi pun menangkap MH di hari yang sama. Dan dilanjutkan dengan menangkap Ibra di kediamannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (firda/yp)