KASUS Asuransi Jiwasraya yang bobol Rp13 Triliyun, nyata banyak menelan korban nasabah. Ini berkait uang besar dan jelas tindak pidana korupsi.
Kasus ini akan berdampak terhambatnya pertumbuhan ekonomi nasional karena kalau sudah berkait uang besar biasanya banyak yang berkepentingan, sebab ada mata air di perusahaan asuransi ini.
Karenanya harus segera diusut, disisir kevalidannya, siapa yang mendesignnya? Pihak mana saja yang berkepentingan akan uang tersebut?
Ada yang hilang atau aneh terhadap fungsi dan kewajiban PPATK, yang setiap harinya memantau lalu lintas transaksi keuangan. Lembaga ini biasanya dikenal sebagai penjaga integritas ekonomi negara dengan memberi dukungan penegakan hukum pada setiap bentuk kejahatan keuangan negara. Semestinya kasus asuransi ini sangat mudah terdeteksi sejak awal oleh PPATK.
PPATK seharusnya buka suara untuk kasus ini, terkesan cendrung PPATK kurang serius dalam kasus ini, kok belum muncul laporan analisisnya ? Semestinya laporan PPATK dapat jadi salah satu bukti kejahatan para direksi dan komplotannya.
Toh, tasus penempatan uang judi di kasino oleh Kepala Daerah saja beberapa hari lalu PPATK dapat mendeteksi, PPATK bersuara lantang? Ini kok belum, ya?
Karena semestinya alarm pertama pendeteksi tentang lalu lintas uang PT Asuransi Jiwasaraya ini dilakukan oleh PPATK, transasksi uang apakah mencurigakan atau dana tersebut aman atau tidak? Ini sangat mudah bagi PPATK.
Maka dengan cara follow the money akan dengan sendirinya terungkap dan diketahui motif, kemana uang dan dipergunakan untuk apa?
Ini saatnya lembaga penegak hukum baik jaksa, polisi atau KPK menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum itu on the track, lembaga yang berwibawa , mampu menyelesaikan masalah, tunjukkan hukum sebagai panglima. Ini jadi momentum penegakan supremasi hukum dengan usut tuntas kasus PT Asuransi Jiwasraya yang menyedot uang belasan triliyun ini dan ungkap segera pelaku sebenarnya. ***
*Opini Azmi Syahputra, dosen hukum pidana Universitas Bung Karno.
Editor Win.