JAKARTA – Mobil Lamborghini milik AM, tersangka yang menodongkan senjata api kearah dua pelajar di Kemang, rusak akibat kecelakaan.
Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membenarkannya.
Ia menjelaskan, mobil sport mewah itu mengalami kecelakaan saat dikendarai oleh MS, adik AM, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa dini hari (24/12/2019). Menurutnya, kecelakaan itu merupakan kecelakaan tunggal.
“Pada saat MS mengendarai Lamborghini di depan gedung Sarinah, dia diduga lalai dan kurang konsentrasi sehingga oleng dan menabrak separator transjakarta,” ujar Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).
Akibatnya, body depan mobil Lamborghini milik AM mengalami kerusakaan. Lalu mobil tersebut pun dibawa kembali ke rumah oleh MS.
“Selanjutnya kendaraan Lamborghini dibawa oleh petugas derek ke unit pelayanan masyarakat (Yanmas) Laka Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Fahri.
Namun ketika ditanyai lebih lanjut terkait mobil itu yang disita sebagai barang bukti, Fahri mengaku tak mengetahuinya detail informasi tersebut. Pasalnya, kasus tersebut ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
“Kalau itu tanya Polres Jakarta Selaran terkait penyitaannya,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, AM menodongkan senjata api kepada dua pelajar berinisial A dan I di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019). Penodongan berawal saat kedua pelajar tengah melihat mobil Lamborghini milik tersangka melintas di jalan tersebut.
Melihat mobil mewah tersebut melintas, lantas kedua pelajar itu melontarkan sebuah kalimat, ‘wah mobil bos nih’. Namun ternyata, tersangka AM tersinggung dengan pernyataan kedua pelajar tersebut.
Selanjutnya AM keluar dari mobil dan memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Tetapi seruaan AM tak diindahkan, mereka justru melarikan diri.
Tersangka yang kesal akhirnya menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke udara. Tak terima dengan perlakuan tersangka, kedua korban akhirnya melaporkan AM ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 335 dan 336 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun. (firda/yp)