Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 26 December 2019

DPR: Tak masalah Tenaga Kerja Dibayar Model Apa, Asal Tepat Waktu

Kamis, 26 Desember 2019 — 10:21 WIB
Politisi PDIP Muchamad Nabil Haroen.(rizal)

Politisi PDIP Muchamad Nabil Haroen.(rizal)

JAKARTA  – Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen mengatakan, tidak masalah tenaga kerja mau dibayar dengan model apa, termasuk  akan dibayar dengan sistim. perjam.

“Mau dibayar pake model apa tidak masalah, mau perjam, perminggu maupun perbulan tidak menjadi masalah. Intinya tenaga kerja dibayar sesuai UMR dan tepat waktu,” katanya saat dihubungi, Rabu (25/12/2019) malam.

Gus Nabil, sapaan akrabnya  menegaskan, mengenai adanya rencana tenaga kerja akan dibayar perjam harus dibicarakan dulu di Komisi IX DPR.

Ia mengaku belum tahu adanya rencana tenaga kerja yang akan dibayar perjam. Meski begitu, ia akan tetap mendukung segala macam sistim yang akan diterapkan asalkan hak-hak tenaga kerja dipenuhi.

“Yang penting hak-hak tenaga kerja seperti jaminan kesehatan dan lain-lainnya harus terpenuhi,” kata anggota Fraksi PDIP ini meyakinkan.

Sebelumnya, pemerintah  tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah.

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. (rizal/tri)