JAKARTA – Ratusan Satpol Pamong Praja (PP) Jakarta Barat menandatangani pakta integritas terkait disiplin kerja. Dalam pakta integritas tersebut Satpol PP, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) dilarang menggunakan handphone (HP) saat bertugas di lapangan, memalak pedagang kaki-5 maupun melakukan perbuatan tercela lainnya.
“Setelah penandatangan pakta integritas, mulai Jumat (30/8/2019) Satpol PP, PTT dan PJLP di Jakarta Barat yang bertugas di lapangan dilarang menggunakan HP. Alat komunikasi tersebut wajib dititipkan ke para penanggung jawab setempat,” tandas Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo P. Sijabat saat memimpin apel besar dan penandatangan pakta integritas oleh 900 Satpol PP se-Jakarta Barat di lapangan kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (29/8/2019).
Tamo menjelaskan Satpol PP sebagai pengawal dan penegak Peraturan Daerah (Perda) idealnya Satpol menjadi contoh dan pengayom masyarakat dengan bekerja profesional. Tugas tersebut tidak mungkin bisa terlaksana jika Satpol PP justeru asyik main HP saat bertugas sebagai penegak Perda.
Di Jakarta Barat, Satpol PP terdiri dari 900 personil yang tersebar di 56 kelurahan dari 8 kecamatan dan di tingkat walikota.
Terhadap Satpol PP, PTT maupun PJLP yang membandel dengan nekad melanggar pakta integritas yang sudah ditandatangani, Tamo mengultimatum anak buahnya itu dengan hukuman mulai sanksi ringan hingga berat sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi ringan bagi Satpol PP yang bermain HP saat bertugas mengurai kemacetan berupa penghapusan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebulan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PTT dan tidak menerima gaji bagi PJLP selama sebulan.
“Saya mengintruksikan pimpinan tingkat kelurahan dan kecamatan menyita telepon seluler Satpol PP saat bertugas di lapangan. Bila masih kedapatan anggota bermain telepon seluler saat bertugas, sanksi serupa dikenakan kepada pimpinan,” tegasnya.
Sedangkan sanksi terberat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, TKD selama dua tahun dihapus dan lainnya terhadap Satpol PP yang kedapatan memalak pedagang kaki-5 dan menjadi beking bangunan.
Tamo mengajak warga Jakbar turut mengawasi kinerja anggota Satpol PP dan melaporkannya untuk selanjutnya akan dikenakan sanksi sesuai aturan. (rachmi/yp)