Wednesday, 04 December 2019

Meski Jadi Tersangka Ahok Tetap Bisa Ikut Pilkada

Rabu, 16 November 2016 — 16:38 WIB
Ahok di Rumah Lembang (ikbal)

Ahok di Rumah Lembang (ikbal)

JAKARTA (Pos Kota) – Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih bisa mengikuti Pemilihan Gubernur DKI Tahun 2017, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Demikian disampaikan Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Jakarta, Rabu (16/11). “Jadi Ahok itu masih bisa mengikuti Pilkada DKI,” teranga Margarito.

Menurut dia, berbeda kalau sudah ada keputusan hukum tetap (inkrah), maka Ahok tidak bisa mengikuti Pilkada. Sebab apa yang dilakukannya bukan termasuk pelanggaran pidana pemilu seperti yang tertuang dalam UU Pemilukada Tahun 2012.

Hal yang sama juga disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf, bahwa dengan status tersangka tidak akan bisa menghentikan Ahok untuk terus mengikuti Pilkada.

“Ini memang jeleknya hukum atau aturan kita orang yang sudah menjadi tersangka, tapi masih bisa mengikuti Pilkada, seperti Ahok,” terang Maswadi.

Maswadi menambahkan kalau Ahok menang di Pilkada nanti, maka Ahok masih tetap bisa dilantik. “Jadi sebelum ada keputusan hukum akhir di MA (Mahkamah Agung), maka Ahok masih tetap mengikuti proses politik Pilkada,” papar Maswadi.

Dikatakana Maswadi, termasuk suatu ketika Ahok dipenjara juga masih bisa mengikuti Pilkada sebelum ada keputusan hukum akhir di MA. Sebab proses hukum ini bisa panjang karena akan ada PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan ke MA, ” papar Maswadi.

Ia menilai secara politik dengan statusnya sebagai tersangka maka tentu akan merugikannya. “Namun saya melihat pernyataan Ahok tetap optimis sepertinya dengan mengatakan, bertekad akan memangkan satu putaran di Pilkada. Ini kan ga masuk akal,” papar Maswadi. (Johara)