Sunday, 15 December 2019

Warga Roa Malaka Keluhkan Bangunan Liar di Jalan Telepon Kota

Rabu, 26 Desember 2018 — 20:44 WIB
Warga RW 02 Kelurahan Roa Malaka keluhkan bangunan semi permanen liar di bahu Jalan Telepon Kota, Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakbar. (Rachmi)

Warga RW 02 Kelurahan Roa Malaka keluhkan bangunan semi permanen liar di bahu Jalan Telepon Kota, Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakbar. (Rachmi)

JAKARTA  – Warga RW 02 Kelurahan Roa Malaka mengeluhkan bangunan semi permanen liar di bahu Jalan Telepon Kota, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Keberadaan bangunan tersebut mengganggu arus lalu lintas.

“Sehari-harinya jalanan di sini sudah macet dan bertambah macet dengan adanya bangunan semi permanen liar ini,” keluh Karim, warga RW 02 Kelurahan Roa Malaka, Rabu (26/12/2018).

Hal senada dikeluhkan warga lainnya yang menjelaskan bangunan semi permanen liar tersebut rencananya akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara (Loksem) bagi belasan pedagang kaki-5 yang dikoordinir tokoh warga RW 02 Roa Malaka.

Terlebih lagi sebelumnya di lokasi tersebut juga ada penebangan pohon dan menyerobot sebagian area taman milik Pemprov DKI Jakarta.

“Walikota Jakarta Barat supaya segera bertindak agar lingkungan di Jalan Telepon Kota tidak amburadul dan marak pelanggaran lingkungan,” timpal Budi, warga RW 02 Roa Malaka.

Saat dikonfirmasi, Kasudin Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (KUKMP) Jakbar, Nuraini Silviana mengungkapkan pihaknya menerima usulan dan aspirasi warga untuk pembangunan loksem di Jalan Telepon Kota dengan sepengetahuan lurah dan camat setempat.

“Kami merespon usulan warga untuk membangun loksem di Jalan Telepon Kota. Usulan ini selanjutnya akan dibahas tim di tingkat walikota dan disurvei ke lokasi,” kata Silvi, panggilan akrabnya.

Terkait adanya bangunan semi permanen liar di Jalan Telepon Kota, Silvi menegaskan di lahan yang akan dibangun loksem harus kosong tidak boleh ada bangunan apapun. Karena untuk pembangunan loksem tersebut akan menggunakan dua alternatif yakni APBD atau CSR. Selanjutnya di loksem maupun lokasi binaan, tidak boleh ada sewa tempat, tapi retribusi Rp3.000/hari.

Silvi sudah menghubungi Camat Tambora, Jaharudin supaya segera membongkar bangunan liar tersebut untuk mencegah preseden buruk terkait rencana pembangunan loksem.

Di sisi lain, ia mengimbau supaya warga RW 02 Roa Malaka bersabar untuk penetapan loksem tersebut. “Kami mohon warga bersabar (untuk loksem) karena harus disurvei terlebih dulu, pengkajian oleh tim dan harus ada persetujuan walikota,” pungkasnya. (Rachmi/win)