Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Saturday, 14 December 2019

Meski Kecewa, Prabowo-Sandiaga Uno Batal Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Minggu, 30 Juni 2019 — 14:55 WIB
Prabowo dan Sandiaga Uno.(dok)

Prabowo dan Sandiaga Uno.(dok)

JAKARTA –   Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade, kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 tersebut tidak membawa ke Mahkamah Internasional karena tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.

“Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK,” kata Andre dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Menurut Andre, karena Putusan MK adalah final dan mengikat maka proses hukum tersebut yang terahir ditempuh oleh Prabowo-Sandi.

“Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia,” ungkapnya.

Andre menambahkan, keputusan Prabowo dan Sandiaga juga berdasarkan saran dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) agar masalah sengketa Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional.

“Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional,” tandas Andre. (yendhi/tri)