Thursday, 26 December 2019

Soal Penggembokan SMPN Mancak, Bupati Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 16 Juli 2019 — 11:00 WIB
Hari Pertama Sekolah, SMPN Mancak Disegel Ahli Waris 1

SERANG – Penggembokan pagar SMP Negeri 1 Mancak oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris mendapat perhatian serius Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Bahkan Bupati kesal dengan adanya penggembokan berulangkali terhadap SMP Negeri 1 Mancak. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membawa kasus ini ke jalur hukum agar tuntas.

Tatu mengatakan, pihaknya secara resmi sudah melaporkan masalah ini ke Polda Banten untuk meminta difasilitasi atau tindaklanjut ke ranah hukum. Hal itu dikarenakan Pemda memiliki dokumen hak kepemilikan lahan SMP tersebut.

“Kalau misalkan ada dari masyarakat yang menggembok atau tidak puas, silahkan gugat kami,” ujarnya kepada wartawan.

Ia mengatakan, selama ini pihak yang mengaku ahli waris tidak pernah mau menggugat. Namun bagaimana pun masalah ini tetap harus diselesaikan di ranah hukum. Sebab, kata dia, masalah ini bukan sekadar menggembok lalu bisa dibuka kembali, tapi psikologis anak-anak yang harus dijaga.

Dirinya mengaku sudah menegur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Asep Nugraha Jaya dan Bagian Hukum untuk menanyakan langkah tindak lanjut pemda seperti apa saat penanganan penggembokan sebelumnya. “Kenapa sekarang ada lagi penggembokan,” ucapnya.

Dirinya pun mengaku kesal dengan penggembokan yang berulang tersebut. Oleh karena itu, tidak akan ada lagi negosiasi untuk masalah tersebut. “Karena sudah beberapa kali, negosiasi hanya jadi janji saja, sekarang buktinya gembok lagi. Saya sangat jaga psikologis siswa jadi pemda tidak ada pilihan, harus tempuh jalur hukum,” katanya.

Sementara itu, Ahli waris Aris Rusman bin Jainul mengatakan, selama ini pihaknya sudah mengirimkan surat ke dinas pendidikan sebanyak 20 kali. Surat tersebut berisi tentang klarifikasi kepemilikan tanah.

“20 surat itu mengklarifikasi SPH bernomor surat 700 itu kemana. Katanya punya SPH, ternyata enggak ada SPH, suratnya ada. Jadi bimbang kalau dikejar SPH enggak ada, AJB sudah dibatalkan,” ujarnya.

(Baca: Gerbang Digembok Ahli Waris, Pelajar Kebingungan di Hari Pertama Masuk Sekolah)

Aris mengatakan, penyegelan ini adalah bentuk pemberitahuan kalau lahan tersebut akan diambil olehnya. Disinggung soal klaim pihak sekolah yang memiliki barang bukti kepemilikan, Aris mengatakan, selama ini, dirinya tidak pernah menggugat dinas pendidikan atau Pemda. Namun yang digugat adalah pribadi Kusrin (mantan Kepsek SMP Negeri 1 Mancak).

“Jadi saya enggak pernah menggugat Pemkab, dan enggak pernah kalah dari Pemkab. Saya laporkan Kusrin secara pribadi,” ucapnya.

Ia mengatakan, Dinas jangan pernah lagi membawa-bawa putusan pengadilan soal kepemilikan tanah tersebut. Kemudian juga jangan membawa-bawa soal AJB 96. Sebab AJB tersebut sudah dibatalkan oleh pembelinya.

“Karena dia belum sanggup bayar, kalau masih penasaran bayar dengan harga sekarang Rp700 ribu. Silakan nanti mau dihibahkan juga. Jangan jadikan kambing hitam pak kusrin. Luas lahan ini total 6.286 meter persegi, punya saya 5.300 meter persegi,” katanya. (haryono/ys)