Thursday, 05 December 2019

BNNP Banten Bakar 150 Kg Ganja

Rabu, 31 Juli 2019 — 14:00 WIB
Kepala BNNP Banten, Brigjen Tantan Sulistyana (berkaca mata) saat akan memusnahkan ganja seberat 150 kg. (haryono)

Kepala BNNP Banten, Brigjen Tantan Sulistyana (berkaca mata) saat akan memusnahkan ganja seberat 150 kg. (haryono)

SERANG – Ganja seberat 150 kg dimusnahkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di halaman kantor BNNP Banten, di jalan Syeh Nawawi Al Bantani No 7, Kota Serang, Rabu (31/7/2019).

Pembakaran ganja menggunakan mobil incinerator, pemusnah barang narkotika milik BPOM Banten. Pembakaran memakan waktu kurang lebih 2-3 jam.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Tantan Sulistyana, mengatakan ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua kurir ganja asal Bekasi pada 11 Juli 2019 lalu. Rencananya ganja yang datang dari Aceh tersebut akan didistribusikan ke daerah Tangerang oleh pelaku.

“Pelaku merupakan wiraswasta yaitu FN (29), dan IG (44). Keduanya mengelabui petugas dengan menyembunyikan ganja di dalam bagasi mobil Camry. Mereka ditangkap di bengkel tepatnya di Jalan Husain Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Tantan, petugas sempat kesulitan mencari barang bukti. Sebab mobil mewah yang digunakan untuk membawa narkoba tersebut sudah dimodifikasi. Modus operandinya hampir sama dengan penangkapan 5 kilogram sabu di wilayah Merak pada Sabtu (6/7/2019) lalu.

“Kamuflase pakai mobil, di dalam bagasi, mobil camry. Kemarin yang 5 kg sabu di Merak, modusnya hampir sama dengan ganja ini,” ujarnya.

Tantan menambahkan pengiriman 150 kilogram sabu tersebut dikirim melalui jalur laut Bangka Belitung – Tanjung Priok, Jakarta. Sebab Pelabuhan Bakaeuni Lampung dan Merak sudah dianggap tidak aman untuk jalur penyelundupan narkoba.

“Karena mereka tahu wilayah Bakaeuni dan Merak tidak aman, mereka putar haluan dari Palembang ke Bangka Belitung. Barangnya tetap dari Aceh. Tetap sama melalui pelabuhan,” tambahnya.

Dikatakan Tantan, akibat perbuatannya para pelaku tersebut terancam pasal 114 ayat (2) JO pasa 132 (1) RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika.

“Dari pengungkapan kasus ganja ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 6 juta jiwa penerus bangsa,” ucapnya. (haryono/ys)

Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana (berkaca mata) saat akan memusnahkan ganja seberat 150 kg.