Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Pembunuh Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

Rabu, 31 Juli 2019 — 16:47 WIB
Terdakwa Harris Simamora menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, (saban)

Terdakwa Harris Simamora menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, (saban)

BEKASI – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga di Pondokmelati, Kota Bekasi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Bekadi, Rabu (31/7/2019).

Harry alias Haris Simamora (40) terdakwa yang membunuh keluarga Diperum Nainggolan oleh majelis hakim pimpinan Djuyamto dengan hakim anggota Syofia Marlianti Tambunan dan M Anshar Madjid, menyatakan terdakwa Harris Simamora telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

“Terdakwa Harris Simamora terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. Perbuatannya sadis, karena korbannya terdiri dari dua generasi. Sehingga Diperum Nainggolan sudah habis generasinya,” ujar majelis hakim saat membacakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.

Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan goncangan sosial dan kemanusiaan. Terhadap putusan tersebut, terdakwa Harris Simamora dan penasehat hukumnya, menyatakan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz juga menuntut terdakwa Harris Simamora agar dijatuhi hukuman mati. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa yang masih punya hubungan keluarga dengan isteri korban, sangat sadis karena tega menghabisi nyawa satu keluarga.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Selain melakukan pembunuhan, terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP,” kata Djuyamto, Rabu (31/7/2019).

Untuk diketahui, terdakwa Harris Simamora didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka 2, RT 002/07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Senin 12 November 2018 sekitar pukul 23.45.

Dia menghabisi Diperum Nainggolan bersama isterinya Maya Ambarita berikut dua anaknya, Sarah Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan, menggunakan linggis. Usai menghabisi korbannya, terdakwa membuang linggis dan membawa kabur mobil milik korban.

Pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap di rumah korban. (saban/yp)