TANGERANG – Polres Metro Tangerang menetapkan Sarif Ekojati (45) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Imam Bonjol, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang. Kecelakaan mengakibatkan empat penumpang minibus meninggal dunia.
Sarif merupakan sopir truk tanah yang menyebabkan kecelakaan maut terjadi. Pria asal Pematang Siantar itu dinilai lalai dalam mengemudikan truk Hino B 9927 TYY hingga akhirnya terguling dan menimpa Daihatsu Sigra berpenumpang lima orang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Abdul Karim, mengatakan,sopir truk tanah itu resmi dijadikan tersangka setelah dilakukan pendalaman dan menghadirkan dua saksi.
“Tersangka ini dikenakan pasal tentang lalu lintas dan dinilai lalai dalam berkendara,” kata Karim, Jumat (2/8/2019).
Karim menjelaskan, kecelakaan yang menewaskan empat orang itu murni akibat kelalaian. Karim menekankan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau pun minuman keras saat mengemudi.
“Jadi kira sudah cek pemeriksaan sopir, urine semua dinyatakan negatif, alkohol dan obat-obatan terlarang. Bahwa informasi mabuk dan sebagainya hoaks,” ungkap Karim.
Akibat kelalaiannya itu, Sarif terancam jeratan Undang-undang lalu lintas tahun 2009, diatur dalam pasal 310 ayat 3. “Kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” pungkas Karim.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Juang Andi Prayitno, mengatakan bahwa ada kerusakan pada truk yang tersangka kendarai.
“Pernyataan sopir ini dia bawa mobil tidak dalam kondisi ngantuk. Hanya saja, saat itu dia mendengar suara benda patah kemudian menyadari roda as nya patah dan saat itu ia sulit mengendalikan laju kendaraan,” jelas Juang.
Sebelum kehilangan kendali, truk bermuatan tanah yang dikemudikan Sarif hendak menyalip angkot di depannya. Namun tak berapa lama datang mobil minibus yang dikemudikan Edhy dan empat penumpangnya.
“Jadi di titik dekat kejadian tersebut, truk yang dikendarai tersangka melaju ke arah Kota Tangerang dan menyalip sebuah angkot dari sisi kanan, kemudian oleng dan menimpa Daihatsu Sigra dari arah berlawanan,” terang Juang.
Menurut Juang, Jalan Imam Bonjol memiliki ruas jalan yang sempit. Sehingga berbahaya apabila saling menyalip.
“Memang kondisi jalan tersebut sempit, hanya ada dua jalur dan satu lajur tiap jalurnya. Jadi berbahaya untuk menyalip,” beber Juang.
Ditambah, kondisi kendaraan truk bermuatan tanah tersebut sedang dalam kondisi yang prima.
“Pernyataan sopir ini dia bawa mobil tidak dalam kondisi ngantuk. Hanya saja, saat itu dia mendengar suara benda patah kemudian menyadari roda as nya patah dan saat itu ia sulit mengendalikan laju kendaraan,” ungkap Juang. (imam/yp)