JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) tentang pembatasan kendaraan pribadi dalam rangka mengatasi masalah polusi udara di Jakarta yang kian memburuk.
Anies membuat kebijakan bahwa kendaran pribadi yang berusia diatas 10 tahun dilarang melintas di Ibu Kota pada 2025. Selain itu, juga memperketat uji emisi kendaraan yang akan dimulai pada tahun ini.
Kebijakan tersebut dituangkan Anies dalam Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang berlaku sejak ditandatangani pada 1 Agustus 2019.
“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” kata Anies, Jumat (2/8/2019).
Untuk itu, Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020.
Anies juga memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun ini.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta juga diminta menjadikan pelaksanaan uji emisi secara berkala sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.
Tidak hanya kendaraan pribadi, Anies juga akan membatasi usia kendaraan angkutan umum. Bagi angkutan umum berusia diatas 10 tahun juga dilarang beroperasi di Jakarta sejak 2020.
“Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020,” kata Anies.
Selain itu, Anies juga memerintahkan Syafrin agar mempercepat peremajaan armada baik bus kecil maupun besar yang terintegrasi dengan Jak Lingko.
“Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar mempercepat peremajaan 10.047 (sepuluh ribu empat puluh tujuh) armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020,” ucap Anies. (yendhi/yp)