JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyebut ada lima faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas, yakni faktor petugas, masyarakat, sarana dan prasarana, regulasi serta budaya masyarakat.
Menurutnya, keberadaan kamera tilang elektronik atau e-TLE dapat mengubah perilaku masyarakat dalam berkendara secara perlahan.
“Budaya masyarakat ini kadang-kadang suka menerobos biar cepat, akibatnya terjadi pelanggaran lalin. Ini awal daripada muncul kecelakaan. Ini kecelakan bisa kita tekan dengan e-TLE, khususnya yang menimbulkan fatalitas,” ujar Gatot dalam coffee morning menyongsong Jakarta tertib lalu lintas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Ia pun berharap angka kecelakaan dapat menurun dengan adanya keberadaan e-TEL tersebut.
“Karena kita ketahui kecelakaan lalu lintas diawali pelanggaran lalu lintas. Apalagi data kecelakaan terjadi peningkatan, setiap tahun rata-rata di atas 5.000, korban yang meninggal di atas 500, belum lagi korban yang luka berat,” kata Gatot.
“Harapan kita dengan e-TLE bisa berkurang 40 persen terhadap angka kecelakaan ini,” sambungnya.
Penerapan e-TLE telah dilakukan sejak 1 November 2019 oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Kini kamera e-TLE pun telah ditambah, yang semula hanya dua kini menjadi 12 kamera yang tersebar di 10 titik di kawasan Sudirman-MH. Thamrin.
Kamera e-TLE pun kini semakin canggih dengan empat fitur tambahan. Yakni dapat merekam pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara dan kecepatan maksimal 40km/jam. (firda/ys)