Thursday, 05 December 2019

Terlelap di Persembunyian, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Jumat, 2 Agustus 2019 — 10:47 WIB
Pelaku curanmor diciduk Polsek Dente Teladas. (ist)

Pelaku curanmor diciduk Polsek Dente Teladas. (ist)

LAMPUNG – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap SU (29), yang merupakan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada saat korban sedang tertidur lelap di Areal PT. ILP.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (2/8/2019) dini hari, saat sedang bersembunyi di KM 43, areal PT. ILP (Indo Lampung Perkasa).

“SU yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Tarjono (41), warga Dusun Pancoran Mas 1, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Dalam laporannya, Tarjono mengalami kerugian sepeda motor Yamaha R15 warna hitam, B 4076 TFH dan HP (handphone) Nokia warna hitam.

Kejadian bermula hari Senin (8/7/2019), sekira pukul 21.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah dan diparkirkan di ruang tamu dalam kondisi terkunci stang. Lalu kunci kontak sepeda motor tersebut diletakkan oleh korban di samping televisi, korban kemudian masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.

Hari Selasa (9/7/2019), sekitar pukul 05.00 WIB, korban bangun dan betapa terkejutnya ia saat menyadari sepeda motornya raib. Korban bertambah panik saat mengetahui telepon genggamnya ikut hilang.Ia mendapati pintu rumah sudah terbuka, dan di jendela samping rumah rusak bekas congkelan. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berupa STNK (surat tanda nomor kendaraan) sepeda motor milik korban, kwitansi penyerahan uang transferan dan sepeda motor Honda Beat warna hijau biru berhasil diungkap,” terang AKP Rohmadi.

Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Dente Teladas, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (koesma/mb)