BELITUNG – Terbentur peraturan perundangan (Regulasi), BPJS Ketenagakerjaan tidak mungkin membantu BPJS Kesehatan dari segi pembiayaan untuk menutup defisitnya, kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Ia mengatakan bahwa subsidi pembiayaan antarprogram saja tidak memungkinkan, apalagi antar badan BPJS. “Antarprogram saja, di mana sesama badan, tidak dimungkinkan,” kata Agus disela event Belitung Geopark International Stand Up Paddle dan Kayak Marathon 2019 di Pantai Kelayang, Belitung, Sabtu (3/8/2019).
Contohnya, dana Jaminan Kematian tidak mungkin digunakan untuk pembiayaan Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Hari Tua yang sama-sama dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih lagi, program jaminan sosial yang dikelola oleh badan yang berbeda. BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp28 triliun.
Ketika ditanya bagaimana dengan praktik di luar negeri, Agus mengatakan di luar negeri masing-masing program dikelola oleh sebuah lembaga, badan atau perusahaan.
Misalnya, Badan Jaminan Pensiun mengelola program Jaminan Pensiun atau Badan Jaminan Kematian hanya mengelola Jaminan Kematian
Saat ini, lanjutnya, kerjasama yang bisa dilakukan hanya operasional administrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Misalnya, pemasaran bersama, penggunaan kantor bersama, atau kampanye pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat umum dan pekerja.
“Sudah ada kerja sama melalui nota kesepahaman, tetapi bukan dalam hal pembiayaan atau bantuan dana, tetapi sebatas operational saja, ” tuturnya. (tri/mb)