TANGERANG – Faried Abdurrahman, ayahanda Aurellia Qurratuaini, calon pasukan pengibar bendera (Paskibra) tingkat Kota Tangerang Selatan, menegaskan, tidak akan memproses hukum pihak-pihak terkait atas kematian putrinya yang meninggal dunia, Kamis (1/8/2019) di rumahnya di Perumahan Taman Royal 2, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Statemen yang saya sampaikan bahwa saya dan keluarga sampai saat ini tidak berencana untuk melakukan langkah hukum terhadap yang berwenang baik Pemkot Tangsel dalam hal ini Dispora maupun pelatih dan para senior purna paskibraka untuk melanjutkan mereka ke proses hukum,” tegasnya, Sabtu (3/8/2019).
Meski diakuinya, ada sejumlah tanda lebam pada anggota tubuh putri pertamanya itu, yang disebabkan dari pelatihan Capaska yang diikuti selama 22 hari. Hal tersebut, lanjut Faried dengan mempertimbangkan kecintaan keluarga dan orang tua terhadap putrinya itu. “Dengan pertimbangan bahwa kami sangat cinta dengan anak kami,” ucap dia.
Namum begitu, Faried berharap adanya evaluasi menyeluruh dalam proses latihan Capaska tingka Kota Tangerang Selatan yang saat ini tengah berlangsung hingga (17/8/2019) mendatang.
“Kami hanya ingin adanya perubahan pola yang diterapkan, yang menurut kami harusnya itu tidak sewajarnya untuk dilakukan kepada seorang paskibraka pengibar bendera Indonesia tingkat Pelajar,” ucapnya.
“Jadi hal-hal yang di luar SOP pelatihan paskibraka itu yang kami harapkan untuk bisa dihilangkan dievaluasi secara keseluruhan baik sopnya dan lain-lain, sehingga tidak ada lagi korban Aurel-Aurel selanjutnya,” tegas ASN Kementerian Desa PDT ini.
Dengan ikhlas, Faried meyakini, bahwa kepergian putrinya tersebut, merupakan kehendak tuhan Yang Maha Esa. “Meninggal adalah takdir Allah Subhanahu wataala, mungkin kecapean dan preseur, diluar hal yang membuat drop fisik anak kami,” ucapnya. (Imam/win)