Thursday, 05 December 2019

Tarif Parkir Naik, Pelayanan pun Wajib Naik

Sabtu, 3 Agustus 2019 — 8:18 WIB

Kenaikan tarif  apa pun jenisnya yang terkait dengan berakibat kepada meningkatnya meningkatnya pengeluaran rumah tangga, sudah seharusnya diikuti dengan peningkatan pelayanan.

Aksioma ini berlaku universal di negara manapun dalam sektor apa pun. Tetapi yang terjadi, tak jarang tarif dinaikkan, tapi pelayanan tak ada kemajuan, apalagi jika kenaikan itu didasarkan atas pertimbangan laju inflasi.

Kita sebagai warga Jakarta tentu dapat memahami rencana  kenaikan tarif  parkir kendaraan bermotor yang dikaitkan dengan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta. Hanya saja masyarakat berharap kenaikan tarif  tersebut diimbangi dengan peningkatan pelayanan.

Banyak ragam peningkatan pelayanan yang dapat diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor seperti keamanan yang tidak saja menyangkut kerusakan dan kehilangan, juga lokasi parkir yang memberikan keselamatan dan kenyamanan kepada pengendara saat parkir dan keluar dari pintu parkir.

Hendaknya beberapa poin yang menjadi kepentingan publik menjadi pertimbangan, setidaknya catatan dalam Pergub tentang kenaikan tarif parkir.

Tarif parkir kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini masih dalam kajian Dinas Perhubungan bersama instansi terkait.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan dinaikannya tarif parkir bertujuan untuk menekan angka kemacetan di DKI Jakarta.

Seperti dikatakan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pengkajian kenaikan tarif parkir ini masih dilakukan. Alasannya, ada hal-hal lain yang harus diperhatikan sebelum tarif parkir dinaikkan.

Rencana kenaikan tarif parkir sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Kajian dilakukan secara komprehensif sehingga kita bisa mendapatkan angka tarifnya dan diterapkan di kawasan mana saja. Namun,  sebelum kenaikan tarif parkir diterapkan, pihaknya akan terlebih dahulu membenahi sarana angkutan umum di Jakarta.

Perlu diperhatikan juga, selain pelayanan kepada pengguna parkir, adalah aksesibilitas masyarakat harus terlayani dengan baik. Begitu juga dalam menerapkan kawasan parkir sebagai instrumen pengendalian lalu lintas.

Mnegingat rencana kenaikan tarif parkir diberlakukan pada kawasan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di Ibu Kota

Seperti diketahui, kenaikan tarif parkir dalam rangka mengurangi polusi udara di Jakarta. Kita ketahui polusi udara di Jakarta dalam kondisi buruk alias tidak sehat. Jumat (2 Agustus 2019) pagi kemarin misalnya berdasarkan survey Air Quality Index (AQI), Jakarta berada di angka 155. Artinya, kualitas udara di Jakarta tidak sehat.(unhealthy). Data ini menunjukkan udara Jakarta menempati peringkat ketiga dengan kondisi udara tidak sehat. Meski peringkat ini terus berubah,tetapi antisipasi perlu dilakukan dalam jangka panjang. (*).