JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turut menyoroti insiden pemadaman listrik oleh PT. PLN di wilayah Jabodetabek dan wilayah lainnya pada Minggu (4/8/2019). Lembaga tersebut minta Pemerintah mengevaluasi sistem kelistrikan nasional.
Ardiansyah Parman, Ketua BPKN mengatakan, bahwa listrik adalah kebutuhan dasar yang menunjang perekonomian nasional. Sedangkan pemadaman kemarin menimpa wilayah yang kurang lebih dengan jumlah populasi 40 persen nasional.
Hal itu menyebabkan bencana terhadap perekonomian nasional dan kerugian pada konsumen dalam skala besar dan luas. Pemadaman ini juga berimbas buruk pada sektor pelayanan publik strategis seperti Transportasi Publik, Telekomunikasi, Sistim Pembayaran dan Jasa Keuangan.
“PLN selain harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali managemen resiko dan sistim kedaruratannya, juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhun juta konsumen, termasuk pelaku usaha,” kata Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2019).
Selain itu, BPKN juga mendorong pemerintah agar kembali mengevaluasi sistem kelistrikan nasional dan mendorong investasi infrastruktur Kelistrikan Swasta.
“Pemerintah juga harus mengevaluasi kembali Sistem Kelistrikan Nasional yang sangat monopolistis dengan memberikan insentif kepada Sistem Jaringan Listrik Independen untuk mengurangi beban negara dan mendorong investasi infrastruktur Kelistrikan Swasta terutama untuk Sistem Kelistrikan Kawasan dan Sistem Kelistrikan dengan Sumber Daya Terbarukan,” ungkap dia.
Menurut Ardiansyah, saat ini barrier to entry bagi IPP (Independent Power Producer) sangat tinggi sehingga menyulitkan investor padahal bisa mengurangi beban Pemerintah, demikian juga banyaknya keluhan sulitnya producer masuk ke Sistem Jaringan PLN walau dari sumber energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS).
Kembali dijelaskan Ardiansyah, bahwa Sektor Strategis seperti Telekomunikasi, Transportasi Publik dan Sistem Pembayaran serta Jasa Keuangan harus dijadikan prioritas dalam Sistem Kelistrikan Nasional, serta memiliki sistem satu daya cadangan yang memadai, sehingga mengurangi dampak ekonomi yang lebih besar dan luas.
“PLN juga harus membuat rangkaian algoritma untuk mengenali semua scenario yang memungkinkan kegagalan Operasi skala besar seperti hari Minggu 4 Agustus 2019 kemarin dan membuat rencana kontigensi yang lebih andal,” ujar dia.
Hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) mengatur salah satu hak konsumen tenaga listrik, yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Bahkan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 6 mengatur terhadap adanya kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Sementara Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN, Nurul Yakin Setyabudi, menyampaikan bahwa pemadaman juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat selaku konsumen agar menggunakan listrik secara bijak.
“BPKN juga mendorong Konsumen yang dirugikan secara signifikan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegas Nurul. (yendhi/tri)