JAKARTA – Dinilai melanggar aturan dan diprotes warga, akhirnya, Satpol PP Jakarta Selatan akan membongkar puluhan unit rumah mewah di Jalan Taman Sari 2 RT 01/03, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak. Bahkan saat ini pihak Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) sudah mengirim rekomendasi teknis (rekomtek) terkait keberadaan klaster.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengaku telah menerima rekomtek pembongkaran klaster di Jalan Taman Sari 2 RT 01/03, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak. Bahkan dalam waktu dekat rapat teknis pembongkaran akan segera dilakukan.
“Kami sudah mendapat rekomtek dari Sudin Citata terkait adanya permintaan pembongkaran bangunan di Jalan Taman Sari 2 RT 01/03, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak dan dalam waktu dekat kami akan rapatkan,” kata Ujang Hermawan, Senin (5/8/2019).
Kepala Seksi Suku Dinas Citata Kecamatan Cilandak, Bambang Sumedi mengaku sudah melayangkan rekomtek pembongkaran klaster tersebut kepada Satpol PP. Selain itu sebelumnya sudah melayangkan surat segel.
“Sebelumnya kami sudah segel juga karena pembangunannya kami dapati tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Meski begitu pemilik tidak mengindahkan bahkan pembangunan tetap berjalan, selain itu keberadaan bangunan tersebut juga menilai protes dari warga,” tegas Bambang.
Selain tidak sesuai IMB, pembangunan puluhan unit rumah dua lantai itu juga kini menjadi sorotan masyarakat. Sebab, meski telah disegel, pelaksanaan pembangunan di lokasi terus berjalan.
“Kami menolak pembangunan klaster bermasalah di kampung ini. Sudah disegel saja masih jalan terus pembangunannya, pengembangnya seperti nantangi pemda ini, makanya kami berharap bangunan tersebut akan segera dibongkar ” kata Syarif, warga sekitar saat ditemui di Lebak Bulus. (wandi/ys)