Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Soal Sapi Kurban, Camat Matraman Bakal Dicopot

Senin, 5 Agustus 2019 — 20:18 WIB
Sapi kurban. (dok/m8)

Sapi kurban. (dok/m8)

JAKARTA – Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo, bakal dicopot dari jabatannya. Ia diduga meminta jatah sapi ke pedagang hewan kurban yang jualan di Matraman, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir, rencana pencopotan Bambang akibat adanya dugaan ia meminta jatah sapi kurban ke pihak yang hendak berjualan hewan kurban di Utan Kayu, Matraman.

“Kami evaluasi jabatannya, direkomendasikan tak menjabat sebagai camat. Sekarang memang masih menjabat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir, kepada wartawan, Senin (5/8/2019).  “Kena atau tidak sanksi ini, kita tunggu keputusan sidang baperjakat.”

Menurutnya, BKD telah melakukan pemeriksaan terkait laporan yang melibatkan nama Bambang. Laporan itu antara lain dilakukan Adin, pedagang, melalui surat terbuka yang ditujukan ke Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Hasil pemeriksaan, beliau mengakui. Menyebut ada imbauan melakukan partisipasi dari kalangan pengusaha dan sekitarnya,” tambahnya. “Ini nggak boleh karena sama saja ujung-ujungnya pungli, gratifikasi.”

Ia juga mengatakan soal hewan kurban bukan urusan camat. “Yang urus hewan kurban ada Badan Amil dan Yayasan. Jadi bukan tugas Pak Camat. Camat itu kan PNS, pejabat,” katanya.

Imbauan yang dilakukan itu  melalui permintaan agar pedagang memberi sapi agar izin berjualan dikabulkan camat. Tindakan ini disebut Chaidir sebagai pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai. (yendhi/yp)