Thursday, 05 December 2019

Mencuri di Rumah Kosong, Pelaku Ditangkap Saat Ngumpet di Kolong Ranjang

Selasa, 6 Agustus 2019 — 23:24 WIB
Tersangka pencuri rumah kosong.

Tersangka pencuri rumah kosong.

LAMPUNG – Polsek Banjar Agung berhasil menangkap KA (41), yang melakukan pencurian dengan mencuri sejumlah barang milih warga yang rumahnya kosong karena ditinggal ke Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah .

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa  (6/8/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur. “KA warga Kampung Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,” ujar Kompol Rahmin.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Mujiati (41), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 257 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 03 Agustus 2019.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (3/8/2019), sekira pukul 09.00 WIB, di rumah korban.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak grendel kunci gembok pintu depan, lalu mengambil barang-barang milik korban berupa empat buah lemari kayu, dua buah spring bed, TV LCD, empat unit HP (handphone), dua buah salon speaker aktif, VCD player, kompor gas, tiga buah tabung gas elpiji 3 kg, blender, lemari es, magicom, dispenser, dua buah kipas angin.

Selain itu juga mengambil  dua lembar surat plasma kebun sawit, karpet ambal dan uang tunai Rp. 250 Ribu. Selanjutnya barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil truck colt diesel warna kuning, BE 9106 AN, lalu dibawa kabur oleh pelaku.

Saat terjadinya peristiwa tersebut, korban sedang berada di Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah dan korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah ditelephone oleh saksi Saroh (25), yang merupakan tetangganya.

Lalu, korban langsung pulang ke rumahnya dan memeriksa barang-barang apa saja yang telah diambil oleh pelaku, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku  yang ngumpet di kolong ranjang ditangkap berikut berikut barang bukti.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Koesma/win)