Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Thursday, 05 December 2019

BNN Musnahkan 143 Kg Sabu dan 129 Ribu Pil Ekstasi

Rabu, 7 Agustus 2019 — 20:52 WIB
gedung bnn

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 143 kg sabu, 129.657 butir pil ekstasi dan 770 g ganja kering, Rabu (7/8/2019). Keseluruhan barang bukti itu didapat dari hasil pengungkapan lima kasus berbeda dengan mengamankan 18 tersangka.

Kepala BNN, Heru Winarko mengatakan, pemusnahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang bukti harus segera dimusnahkan setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan negeri setempat.

“Karenanya 143 kilogram sabu, 129.657 butir pil ekstasi, dan 770 gram ganja kami musnahkan,” katanya, Rabu (7/8/2019).

Heru mengatakan, keseluruhan barang bukti tersebut disita dari lima kasus seperti, pengungkapan 52 kg sabu di Pelabuhan Buruh, pengungkapan 1 kg sabu dan 27 ribu butir ekstasi Lego di Pasaman. Selain itu, pengungkapan kasus 4,8 sabu di Jakarta Utara, serta pengungkapan 3,1 kg Sabu di Deli Serdang.

“Yang paling besar kami mengungkap kasus dengan 81,8 kilogram sabu, dan kasus 770 gram ganja di Bekasi,” terangnya.

Dari lima kasus yang diungkap itu, kata Heru, pihaknya mengamankan 18 tersangka dengan berbagai peran. Bahkan sebagian besar yang diamankan merupakan anggota jaringan sindikat narkotika internasional.

“Mereka akan dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya. (ifand/ys)