Thursday, 05 December 2019

Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun, Lansia Ditangkap

Rabu, 7 Agustus 2019 — 11:54 WIB
ilustrasi

ilustrasi

SERANG –  Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten mengamakan seorang kakek berusia 60 tahun berinisial SK, warga Cipocok Jaya, Kota Serang, karena mencabuli bocah berusia 8 tahun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan jika Polda Banten berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada, Minggu (4/8/2019) di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polda Banten,” kata Edy kepada wartawan, (7/8/2019).

Menurut Edy, penahanan pelaku berdasarkan alat bukti, baik pengakuan tersangka dan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari Drajat Prawiranegara. Sehingga penyidik menetapkan kakek berusia 60 tahun tersebut sebagai tersangka.

“Penangkapan SK berdasarkan laporan yang diterima piket Reskrim dua hari sebelum penangkapan pada Jum’at (2/8/2019) lalu. Setelah berkas pemeriksaan awal saksi-saksi dan korban serta bukti visum lengkap, tidak menunggu waktu lama langsung kita jemput pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menambahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku melampiaskan nafsu bejadnya tersebut di rumahnya, ketika rumah tengah kosong. Pelaku juga sempat mengancam korban, jika tidak menuruti kemauannya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang masih berusia sekitar 8 tahun ini dibujuk oleh pelaku. Kemudian korban diancam supaya tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya,” ujarnya.

Namun, Edy menambahkan siswi sekolah dasar (SD) tersebut mengeluh sakit pada area kemaluannya. Curiga dengan sakit yang dirasakan anaknya, ibu korban langsung mengeceknya, dan ditemukan luka lebam di area kemaluan korban.

“Kepada orangtuanya, korban mengeluh sakit dikemaluannya. Dan  terdapat luka lebam berwarna kebiruan pada area kemaluanya, diduga bekas pencabulan,” ungkapnya.

Edy menegaskan, akibat perbuatannya, SK dijerat pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (haryono/tri)