Thursday, 05 December 2019

Diduga Palsukan Surat Tanah Negara, Oknum Kades di Sukabumi Disel

Rabu, 7 Agustus 2019 — 7:21 WIB
Ilustrasi. (reuters)

Ilustrasi. (reuters)

SUKABUMI – Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, JR (50) ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019) petang.
Penahanan dilakukan tim jaksa penuntut umum setelah serah terima tersangka beserta barang bukti dari Polres Sukabumi. Kini, JR dititipkan di Lapas Kelas III Warungkiara.
Diduga, JR terlibat turut memalsukan dokumen yang berstatus negara bebas sekira 2014 lalu. Modusnya, JR membantu tersangka D yang merupakan orang yang diberi kuasa oleh pihak perusahaan. Tersangka D kini sudah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan.
 Selaku Kades, JR pun membuat surat keterangan riwayat garapan atas nama warganya. Padahal faktanya, nama-nama tersebut bukanlah penggarap tanah tersebut.
“Si terdakwa ini, membuat surat keterangan riwayat garapan. Yang seolah-olah, tanah itu merupakan tanah garapan warga. Padahal faktanya, tanah itu merupakan tanah negara bebas,” ujar Kajari Kabupaten Sukabumi Alex Sumarna melalui Kasi Pidum Yeriza Aditya.
Menurut Yeri, dalam hal dokumen yang diduga dipalsukan ini ialah surat keterangan garapan atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar enam hektare. JR mencatut nama warga dalam surat keterangan itu menjadi penggarap tanah untuk memuluskan rencana D. Akibat perbuatannya itu, tanahnya sekarang ini sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
“Tiga bidang ini atas nama tiga warga, yang faktanya bukan penggarap tanah tersebut. Dengan masing-masing luasnya 19.920 meter persegi,” jelasnya.
Karena perbuatannya tersebut, kini JR didakwa dengan pasal pasal 263 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 266 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP. Barang bukti dalam kasus ini sudah diamankan dan kini tinggal menunggu persidangan.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Sekarang tinggal nunggu disidangkan,” tandasnya. (sule/yp)