Thursday, 05 December 2019

Perluas Ganjil Genap

Ditlantas Polda Metro Jaya Minta Segera Terbitkan Pergub

Rabu, 7 Agustus 2019 — 15:22 WIB
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya. (yendhi)

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya. (yendhi)

JAKARTA  –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, siap mendukung kebijakan perluasan ganjil genap yang baru ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya, mengatakan perluasan kawasan ganjil genap telah melalui proses kajian mendalam antara Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perhungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Namun, kata Made, dalam penerapan kebijakan ini harus segera diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar ketika diberlakukan permanen pada 9 September 2019 bisa dilakukan tindakan hukum (tilang) bagi kendaraan yang melanggar.

“Jadi kami dari ditlantas Polda Metro Jaya akan mendukung kebijakan perluasan penerapan ganjil genap ini. untuk implementasinya jelas pertama harus didukung dengan peraturan Gubernur,” kata Made di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Selain itu, pihaknya meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar segera memasang rambu-rambu lalu lintas di titik-titik yang telah ditentukan sesuai rute baru perluasan ganjil genap.

Selama masa sosialisasi sejak hari ini hingga 8 September 2019, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan preventif atau pencegahan memberikan pemahaman kepada pada pengguna kendaraan. Bagi pelanggar tidak akan dikenakan tindakan hukum selama masa sosialisasi.

“Saat ini adalah masa sosialisasi pada masyarakat sehingga masa kurang lebih (setelah) rambu terpasang 30 hari kami dari ditlantas Polda Metro Jaya, mulai tanggal 9 September akan melakukan tataran tindakan kepolisian penegakkan hukum yaitu penindakan secara represif,” ungkap Made.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa selama evaluasi akan dilakukan minggu ketiga Agustus hingga minggu pertama September 2019. Sejalan dengan itu pihaknya juga akan segera menyiapkan berkas untuk penerbitan Peraturan Gubernur.

“Kami juga akan menyiapkan legal aspek tentu harus ada peraturan gubernur yang kita harapkan menjadi landasan kita bersama dalam melaksanakan kegiatan ganjil genap ini diperluas yaitu mulai tanggal 9 September 2019 itu akan ada yang disebut dengan penindakan hukum dari rekan-rekan kepolisian,” kata Syafrin. (yendhi/mb)