JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menerima hasil assesment tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran, dari BNNP DKI Jakarta.
Meskipun hasil assesment merekomendasikan Nunung dan sang suami untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, namun kata Calvijn, proses hukum yang ada akan tetap berjalan sesuai ketentuan. Sehingga hasil dari assesment tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang ada.
“Artinya proses hukum penyidikan masih berjalan. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan. Kita menunggu apabila dinyatakan P21 kita akan lakukan tahap 2. Proses rehabilitasi akan dilakukan pas di lembaga pemasyarakatan,” jelas Calvijn.
“Jadi itu tadi rekomendasinya. Rekomendasi yang ada agar tersangka NN JJ direhabilitasi medis dan sosial. Apabila ada urgensi kita akan liat,” pungkasnya.
Diketahui, Nunung ditangkap saat berada di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Tidak sendirian, sang suami turut diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditangkapnya seorang berinisial HM alias TB di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Berkas perkara tahap pertama untuk ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 1 Agustus 2019. Pihak kepolisian pun masoh menunggu hasil evaluasi dari Kejati terkait berkas perkara tersebut. (Firda/win)