Thursday, 05 December 2019

Hasil Asessment, Nunung Direkomendasikan Rehabilitasi, Tapi Polisi Masih Bicara Proses Hukum

Rabu, 7 Agustus 2019 — 16:25 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, Juli Jan Sambiran, di Polda Metro Jaya. (dok/toga)

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, Juli Jan Sambiran, di Polda Metro Jaya. (dok/toga)

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menerima hasil assesment tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran, dari BNNP DKI Jakarta.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, proses assesment telah diajukan sejak 24 Juli, sedangkan hasilnya sendiri baru keluar 30 Juli 2019.
Kesimpulannya merekomendasikan terdangka NN dan JJ, untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lembaga pemasyarakatan sampai selesai,” ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Meskipun hasil assesment merekomendasikan Nunung dan sang suami untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, namun kata Calvijn, proses hukum yang ada akan tetap berjalan sesuai ketentuan. Sehingga hasil dari assesment tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang ada.

Artinya proses hukum penyidikan masih berjalan. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan. Kita menunggu apabila dinyatakan P21 kita akan lakukan tahap 2. Proses rehabilitasi akan dilakukan pas di lembaga pemasyarakatan,” jelas Calvijn.

Jadi itu tadi rekomendasinya. Rekomendasi yang ada agar tersangka NN JJ direhabilitasi medis dan sosial. Apabila ada urgensi kita akan liat,” pungkasnya.

Diketahui, Nunung ditangkap saat berada di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Tidak sendirian, sang suami turut diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditangkapnya seorang berinisial HM alias TB di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Berkas perkara tahap pertama untuk ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 1 Agustus 2019. Pihak kepolisian pun masoh menunggu hasil evaluasi dari Kejati terkait berkas perkara tersebut. (Firda/win)