JAKARTA – Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said, Kav. C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
“ESA (Emirsyah Satar) dilakukan penahanan 20 hari pertama,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Rabu (7/8/2019).
Emirsyah hari ini juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce. Selepas diperiksa, petang tadi, Emir keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.
Sejumlah awak media massa sempat mencegatnya untuk diwawancara, namun ia enggan menanggapi. “Tanya ke Pak Luhut ya (pengacara Emirsyah),” pungkasnya.
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). (rihadin)
Selain Emirsyah, sebelumnya, KPK juga menahan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno. Tersangka lain dalam kasus tersebut juga ditahan di Rutan Guntur.
Emirsyah diduga menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara dengan Rp20 miliar dalam wujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Soetikno, yang menjadi konsultan bisnis dalam pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
(Baca: KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka TPPU)
Dalam kasus suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce itu, KPK juga menetapkan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. (*/ys)