JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan bekas Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut setelah dilakukan pengembangan dan ditemukannya fakta baru terkait adanya program peremajaan di empat pabrikan pada periode 2008-2013, atau ketika Emirsyah Satar menjabat Dirut.
“Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) dalam tindak pidana pencucian uang,” kata Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Syarif memaparkan, dari hasil pengembangan penyidikan terhadap Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS) pun terungkap adanya transaksi suap. “Uang itu diperoleh SS karena berhasil menggolkan kontrak antara empat pabrikan itu dengan PT Garuda Indonesia. SS kemudian membagikan komisi itu ke ESA dan Direktur Teknik Garuda HDS (Hadinoto Soedigdo),” ucap Laode.
Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Sedangkan, Soetikno ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi perantara suap dari Rolls-Royce kepada Emir.
Diketahui, Soetikno yang juga beneficial owner pada Connaught International Pte Ltd, perusahaan di Singapura, juga memberikan komisi senilai Rp5,9 miliar, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta dolar AS. Suap tersebut, menurut KPK, berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
“Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut (Garuda Indonesia). Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS,” ujar Laode.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/ys)