JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas kawasan Ganjil Genap (Gage) disejumlah ruas jalan Ibu Kota. Setidaknya ada 16 ruas jalan baru yang diberlakukan kebijakan ini. Total ada 25 ruas jalanan yang terimbas sistem Gage.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya diberlakukan selama musim kemarau namun akan berlaku sepanjang tahun.
Pelaksanaan sosialisasi Gage akan dilaksanakan selama satu bulan dimulai hari ini, Rabu (7/8/2019) hingga 8 September 2019. Sedangkan akan mulai dipermanenkan pada 9 September 2019.
Kebijakan Gage akan dilakukan selama lima hari kerja yakni Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional. Ada dua sift waktu yang dikenakan kebijakan ini, pertama sift pagi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB sedangkan sift sore pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
“Kali ini ada yang menarik, jika sebelumnya jam sore hanya pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat ini kita perpanjang satu jam. Jadi dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB,” kata Syafrin di Balai Kota DKI, Rabu (7/8/2019).
Berikut rute ruas jalan Ibu Kota yang menjadi rute baru penerapan kebijakan perluasan Gage:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah mada
- Jl. Hayam wuruk
- Jl.Majapahit
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang)
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai caringin
- Jl. Tomang raya
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Senen raya
- Jl. Gunung Sahari (Dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen keluar tol sampai persimpangan terdekat)
Sedangkan Jalur lama penerapan kawasan Gage adalah:
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. MT Haryono
- Jl. HR Rasuna Said
- Jl. di Panjaitan
- Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang jalan Perintis kemerdekaan sampai simpang jalan Bekasi Timur Raya)
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Jenderal sudirman
- Jl. Jenderal S parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai simpang jalan KS Tubun). (yendhi/tri)