JAKARTA – Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan empat tersangka yang ditangkap bersama DPO K, tidak terkait dengan jaringan pemasok narkoba jenis sabu terhadap kmedian Nunung.
Keempat tersangka itu, yakni FA alias JAR, DA alias DER, Bagong alias GONG, dan ML alias NANG. Dari hasil pemeriksaan didapati kalau keempatnya, serta K, positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu. Oleh karena itu, kelimanya pun diciduk polisi pada Sabtu (3/8/2019).
“Empat lainnya tidak berhubungan dengan (jaringan) TB. Tapi saat penangkapan K, empat orang ini turut serta (berada di TKP), kemudian memiliki peran juga” ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Ia menjelaskan, keempat tersangka ini tak hanya ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba saja. Tetapi juga dinilai terlibat dalam permufakatan jahat. Salah satunya ialah keempat tersangka ini memiliki peran membantu tersangka K untuk melarikan diri.
“Perannya (empat tersangka) ada yang mengambil barang atas perintah K, menyimpan barang bukti yang sedang dicari, kemudian membantu tersangka K melarikan diri, membantu tersangka K untuk bersembunyi di rumahnya,” jelas Calvijn.
Sebelumnya diketahui, tersangka K ditangkap di dalam kamar sebuah rumah indekos daerah Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019). Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni JAR dan DER. Selanjutnya polisi menangkap GONG dan NANG di depan kamar yang dihuni oleh K.
Setelah menangkap kelima tersangka itu, polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman NANG dan ditemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya sabu seberat 300 gram yang dititipkan oleh tersangka K kepada tersangka NANG.
Tersangka K sendiri diketahui bagian dari jaringan pemasok sabu Nunung. Di mana K berperan menaruh sabu di dekat tiang listrik di kawasan Cibinong, atas perintah tersangka E. Sabu itu nantinya diambil oleh tersangka TB untuk diserahkan kepada tersangka Nunung.
Akibat perbuatannya, kelimanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (firda/yp)