JAKARTA – Selama ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan tarif reduksi (potongan harga) kepada calon penumpang lanjut usia (lansia), TNI, Polri, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan wartawan. Guna meningkatkan pelayanan atas pemberian reduksi, kini PT. KAI menerapkan kebijakan baru. Bagi calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi tersebut kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
“Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019,” kata Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2019).
Jika sebelumnya calon penumpang yang ingin memperoleh reduksi harus melampirkan faotocopy indentitas saat melakukan transaksi tiket di loket, kini cukup menyebutkan nama atau nomor HP atau nomor identitas.
Untuk Daop 1 Jakarta, registrasi dapat dilakukan di Customer Service yang ada di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Bekasi, dengan jam operasional pukul 05.00 s/d. 22.00 WIB.
“Yang perlu kami tekankan proses registrasi tidak ada batas waktu dan dapat dilakukan di stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh seperti Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Pasar Senen untuk area Daop 1 Jakarta sehingga tidak harus ke Stasiun Gambir,” ucap dia.
Syarat untuk melakukan registrasi reduksi ini sangat mudah, calon penumpang cukup membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Paling lambat registrasi tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Proses registrasi ini hanya perlu dilakukan sekali sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Kami dari PT KAI Daop 1 Jakarta berharap dapat memudahkan masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi dalam menggunakan moda transportasi kereta api,” beber Eva.
Registrasi ulang wajib dilakukan apabila masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali. Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa. (yendhi/mb)