Friday, 06 December 2019

Bawaslu Minta Kewenangan Seperti KPK

Kamis, 5 Desember 2019 — 15:48 WIB
Ketua Bawaslu RI, Abhan. (ikbal)

Ketua Bawaslu RI, Abhan. (ikbal)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar diberikan kewenangan penyidikan dan penuntutan layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan selama ini penyelesaian pelangaran pidana pemilu dilakukan melalui sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

“Kami harapkan memang kewenangan penyidikan penuntutan ada di Bawaslu. Sehinga Bawaslu punya penyidik, penuntut sendiri. Seperti zaman KPK yang sebelum UU ini. KPK yang lama kan bisa melakukan penyidikan dan penuntutan sendiri. Jadi perintah sprindik-nya dari bawaslu,” ujarnya, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Abhan mengungkapkan banyak dugaan pelanggaran pidana pemilu yang kandas di Gakkumdu. Menurutnya penyelesaian tersebut tidak efektif.

“Ini (Gakkumdu) satu forum tapi kepalanya, jadi nggak efektif. Kalau mau efektif catatan kami di sentra Gakkumdu ya satu kepala saja. Bawaslu,” tandasnya.

“Ada (kasus) yang sudah kita mati-matian pengumpulan alat bukti tapi di penyidik nggak bisa berlanjut. Ada cukup banyak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan nantinya penyidik berasal dari polisi namun sudah lepas dari kepolisian, layaknya penyidik di KPK. Menurutnya hal itu menjadi paling ideal bagi penyelesaian pelanggaran pemilu.

“Mengacu kayak di KPK, minta orang kepolisian yang diperbantukan tapi sudah lepas dari kepolisiannya. Di awal mesti seperti itu. Kami nanti pelatihan dan lain-lain. Kami minta penyidik dari polisi tapi dia sudah orang Bawaslu. Itu yang ideal,” jelasnya.

Guna mewujudkan kewenangan seperti undang-undang tentang pemilu harus direvisi. Dia meminta agar DPR RI dapat menguatkan kewenangan Bawaslu.

“Tergantung di Senayan sana mau memperkuat Bawaslu atau sebaliknya,” pungkasnya. (ikbal/ys)