JAKARTA – Indonesia sangat rentan kena serangan siber. Saat ini Indonesia disebut menjadi negara di posisi ke-34 dari lebih 150 negara di dunia yang beresiko kena serangan siber. Dengan begitu, Indonesia perlu punya payung hukum soal serangan siber, dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) menjadi mendesak untuk diselesaikan.
“Pentingnya RUU KKS ini agar menjadi payung bagi seluruh instansi negara, maka perlu pendalaman dan melibatkan seluruh pemagang kebijakan. Selain agar tak terjadi tumpang-tindih, juga menjadi payung bagi institusi terkait saat ada ancaman siber di Indonesia,” kata Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty, di DPR, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Ia berbicara hal itu dalam forum legislasi dengan tema ‘Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS)’ bersama Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber & Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha.
Meski begitu, lanjut Evita Nursanty, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) masih perlu pendalaman yang komprehensif. Sebab, RUU ini sangat penting sebagai payung hukum bagi institusi TNI, Polri, Kejagung, BIN, BNPT, Kominfo RI, Kemenlu RI, dan lain-lain yang masing-masing mempunyai siber.
Menurut Evita, dalam kasus pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu misalnya, apakah peristiwa yang diikuti pemutusan jariangan Telkom itu, ada serangan siber atau tidak? Pihak PLN belum mejelaskannya.
“Lebih tragisnya lagi, siapa yang harus berada di depan untuk menghadapi kasus itu jika ada serangan siber? Apalagi, kini ada alat elektromagnetic, benda kecil yang bisa mematikan seluruh jaringan elektronik,” katanya.
Untuk itu, beber Evita, dalam RUU KKS ini harus diatur siapa yang paling bertanggungjawab ketika ada serangan siber tersebut. Bahkan TV ikut mati, sehingga tidak bisa mengikuti perkembangan berita nasional maupun internasional.
Evita mengatakan, perang siber itu sangat membahayakan dan mengancam negara. Dimana perang siber dilakukan tanpa harus deklarasi, tapi secara diam-diam bisa menghancurkan negara lain. Seperti Georgia oleh Rusia, listrik Rusia diserang siber Amerika, Iran – AS saling perang siber, fintech (transaksi teknologi keuangan/TM), yang bisa menguras keuangan negara, dan lain-lain.
“Kalau dengan terorisme lahir BNPT, Narkotika lahir BNN, cyber muncul Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maka RUU KKS yang terdiri dari 24 pasal ini harus ada badan yang paling bertanggungjawab ketika ada serangan siber tersebut. Apakah BIN, TNI, Kepolisian, dan lain-lain,” katanya.
Sementara itu, Pratama Persadha, sependapat jika RUU KKS ini masih perlu pembahasan yang mendalam agar RUU ini mampu menjadi payung hukum seluruh kejahatan siber termasuk media sosial di dalam maupun luar negeri. “Bayangkan seorang anak bisa mngoordinasikan 17 ribu anak dalam kejahatan pornografi, dan perlu kerjasama internasional,” katanya.
Ia bergarap DPR jangan terlalu terburu-buru pula dalam mengsahkan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS) menajdi UU. (rizal/win)