DEPOK – Anggota Satreskrim Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus pembacokan tiga warga di Jalan RTM RT.09/09, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Kamis (10/1) dini hari.
Para pelaku yang berhasil ditangkap yaitu MD alias Wanted, 25, TSS alias Tian,22, dan AA alias Juju, 18, masing-masing warga Pasar Rebo Jakarta Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Deddy Kurniawan, penyelidikan kasus pembacokan tersebut dilakukan selama berbulan-bulan langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Eman Sulaeman.
Para pelaku yang berhasil ditangkap yaitu MD alias Wanted (25) TSS alias Tian (22) dan AA alias Juju (18), masing-masing warga Pasar Rebo Jakarta Timur.
“Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi petugas, pelaku yang lebih dulu diringkus adalah MD alias Wanted, saat nongkrong di daerah Setu Babakan Jagakarsa Pasar Minggu. Setelah itu dikembangkan kedua pelaku lain dibekuk di rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Perwira jebolan Akpol angkatan 2005 ini mengungkapkan, hasil pengakuan sementara para pelaku ada niat mencuri HP dengan modus menyasar korban yang sedang nongkrong di jalan.
“Untuk kejadian, pelaku berpura-pura menolong korban yang terjatuh dari motor, kemudian teman-teman pelaku turun dari motor dan langsung merampas HP serta membacok korban dan pedagang yang ada di sekitar lokasi saat ingin bermaksud menolong,” tambahnya.
Dalam aksinya tersebut, lanjut Kompol Deddy, pelaku berhasil mengambil dua buah hp milik para korban yaitu HP merek Oppo dan Samsung.
“Pengakuan pelaku baru sekali merampas HP orang yang sedang duduk di Jalan. Namun masih didalami petugas lantaran masih ada tiga orang lain teman pelaku masih buron,”ungkapnya.
Sementara itu untuk peran masing-masing pelaku, lanjutnya, MD alias Wanted membacok korban Rizkun Kivin (31) pedagang galon air hingga kena kening dan bahu. Kemudian Tian, joki motor dan juga Juju.
“Masih tiga orang lagi masih DPO yaitu P, yang membacok korban M. Rizky Fadillah di bagian kaki dan Ahmad Samsul, bagian kening dan bawah dada, serta B yang mengambil Hp, lalu terakhir Tompel joki,” bebernya.
Untuk barang bukti celurit yang digunakan pelaku, masih dicari anggota. Namun alat bukti lain berupa hasil visum para korban terkena bacokan celurit dan motor Yamaha Mio warna putih B 4329 TVL digunakan pelaku disita petugas.
“Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.” (angga/tri)