Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di PoskotaNews untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Jika anda ingin bermain Toto Macau dengan hasil maksimal, mulailah dengan membuat prediksi togel yang terencana. Tentukan jumlah putaran, pola angka keluaran dan evaluasi setiap akhir minggu. Dengan sistem seperti ini, taruhan anda akan lebih terkordinasi dan tidak mengandalkan hoki semata. Situs bandar toto togel ARIZONA88 menyediakan tabel pengeluaran Toto Macau 4D yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan menggunakan data toto macau di halaman situs ini > https://rattegioielli.com sebagai acuan dalam membuat prediksi togel, itu akan memberi anda keunggulan psikologis dan strategi.

Di acentalaska.com, mereka memahami bahwa masalah kesehatan bisa menakutkan. Itulah sebabnya tim Acent Anchorage berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi setiap pasien. Dokter spesialis meluangkan waktu untuk mendengarkan dan menyesuaikan perawatan dengan kebutuhan unik Anda. Baik konsultasi maupun prosedur bedah di BioPharma Global, Anda dapat mempercayai mereka untuk memprioritaskan kesejahteraan Anda. Bergabunglah dengan komunitas pasien ACENT yang puas hari ini!


Thursday, 05 December 2019

Kelompok Motor Pembacok dan Perampas HP Warga Tugu, Cimanggis Ditangkap

Selasa, 13 Agustus 2019 — 19:29 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

DEPOK – Anggota Satreskrim Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus pembacokan tiga warga di Jalan RTM RT.09/09, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Kamis (10/1) dini hari.

Para pelaku yang berhasil ditangkap yaitu MD alias Wanted, 25, TSS alias Tian,22, dan AA alias Juju, 18, masing-masing warga Pasar Rebo Jakarta Timur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Deddy Kurniawan, penyelidikan kasus pembacokan tersebut dilakukan selama berbulan-bulan langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Eman Sulaeman.

Para pelaku yang berhasil ditangkap yaitu MD alias Wanted (25) TSS alias Tian (22)  dan AA alias Juju (18), masing-masing warga Pasar Rebo Jakarta Timur.

“Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi petugas, pelaku yang lebih dulu diringkus adalah  MD alias Wanted, saat  nongkrong di daerah Setu Babakan Jagakarsa Pasar Minggu. Setelah itu dikembangkan kedua pelaku lain dibekuk di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Perwira jebolan Akpol angkatan 2005 ini mengungkapkan,  hasil pengakuan sementara para pelaku ada niat mencuri  HP dengan modus menyasar korban yang sedang nongkrong di jalan.

“Untuk kejadian,  pelaku berpura-pura menolong korban yang terjatuh dari motor, kemudian teman-teman  pelaku turun dari motor dan langsung merampas HP serta membacok korban dan pedagang yang ada di sekitar lokasi saat ingin bermaksud menolong,” tambahnya.

Dalam aksinya tersebut, lanjut Kompol Deddy, pelaku berhasil mengambil dua buah hp milik para korban yaitu HP merek Oppo dan Samsung.

“Pengakuan pelaku baru sekali merampas HP orang yang sedang duduk di Jalan. Namun masih didalami petugas lantaran masih ada tiga orang lain teman pelaku masih buron,”ungkapnya.

Sementara itu untuk peran masing-masing pelaku, lanjutnya,  MD alias Wanted membacok korban Rizkun Kivin (31) pedagang galon air hingga kena kening dan bahu. Kemudian  Tian, joki motor dan juga Juju.

“Masih tiga orang lagi masih DPO yaitu P, yang membacok korban M. Rizky Fadillah di bagian kaki dan Ahmad Samsul, bagian kening dan bawah dada, serta B yang mengambil Hp, lalu terakhir Tompel joki,” bebernya.

Untuk barang bukti celurit yang digunakan pelaku, masih dicari anggota. Namun alat bukti lain berupa hasil visum para korban terkena bacokan celurit dan motor Yamaha Mio warna putih B 4329 TVL digunakan pelaku disita petugas.

“Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.” (angga/tri)