JAKARTA – Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Key ternyata tidak diciduk sendirian.
Saat polisi melakulan penangkapan terhadap dirinya, ternyata ada empat orang lainnya yang turut diamankan.
“(Yang turut diamankan bersama Umar Key) ada empat orang ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Namun ditanyai lebih lanjut terkait identitas empat orang lainnya yang turut diamankan, Argo mengaku belum mengetahuinya.
Seperti diketahui, Umar Key ditangkap oleh polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
(Baca : Konsumsi Sabu, Ketua FPMM Diciduk Polisi)
Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi dari Umar, yakni senjata api jenis revolver, lima pastik klip berisi sabu, lima buah handphone dan satu buah power bank.
Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, Umar Key telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“(Umar Kei) sudah tersangka ya,” kata Argo.
Akibat perbuatannya, Umar disangkakan dengan Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 juncto Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951. (firda/tri)