Thursday, 05 December 2019

Penyelundupan Sabu-sabu 7 Kg lebih, Digagalkan Petugas BNNP Lampung

Kamis, 15 Agustus 2019 — 16:59 WIB
Kepala BNNP Lampung Pol. Ery Nursatari .(koesma)

Kepala BNNP Lampung Pol. Ery Nursatari .(koesma)

LAMPUNG – Penyelundupan sabu-sabu seberat 7 Kg lebih, berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, di Bunderan Hajimena, Lampung Selatan, Kamis (15/8/2019).

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Ery Nursatari mengatakan, selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat anggota sindikat narkotika antar Provinsi, yaitu Jefri Susandi (41), warga Perumahan Cigadung, Kecamatan Tajungkarang, Pandeglang, Banten, Ade Irawan (38) warga Telukbetung, Bandar Lampung, Zawil Qiram (22) dan Silman (30) keduanya warga Lhokseumawe, Aceh.

“Tiga tersangka diamankan di Lampung dan satu tersangka diamankan di Banten. Sedangkan, barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh kantong yang diamankan beratnya mencapai 7.259,93 Gram ,” kata Ery Nursanturi.

Terbongkarnya bisnis haram yang di lakoni empat tersangka, setelah petugas BNNP Lampung mendapat informasi bakal ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung dan Bunderan Hajimena, Lampung Selatan.

Dalam melakukan penyergapan, petugas dibagi menjadi dua Tim. Tim satu bergerak ke wilayah Telukbetung, Bandar Lampung dan Tim dua bergerak ke wilayah Bunderan Hajimena, Lampung Selatan.

Sekitar 10 menit menunggu, Tim dua melihat tersangka mengendarai mobil jenis Mitsubishi Fajero berhenti disekitar Bundaran Hajimena. Saat tersangka Zawil Qiram dan Silman dengan tersangka Ade Irawan hendak melakukan teransaksi petugas langsung menyergapnya.

“Dari tiga tersangka tersebut, petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak tujuh kantong teh cina. Dari pengakuan tersangka, bisnis haram yang dijalani tiga tersangka dikendalikan oleh tersangka, Jefri Susandi warga Banten,” terangnya.

Petugas yang telah mengantongi identitasnya, tambah Ery Nursaturi, bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Jefri Susandi di rumahnya.

“Dari tersangka Jefri petugas mengamankan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa, buku rekening, ATM, Perhiasan, dan Dokumen,”imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 (2), 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika ancamannya, maksimal hukuman mati.(koesma/tri)